Kronologi 2 Pegawai Kemenhub Peras Sopir-Kena OTT di UPPKB Jembrana

Kronologi 2 Pegawai Kemenhub Peras Sopir-Kena OTT di UPPKB Jembrana

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 12 Apr 2023 17:01 WIB
Dua pegawai Kemenhub di UPPKB Jembrana terkena operasi tangkap tangan (OTT). Kedua orang itu dihadirkan saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu (12/4/2023).
Dua pegawai Kemenhub di UPPKB Jembrana terkena operasi tangkap tangan (OTT). Kedua orang itu dihadirkan saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu (12/4/2023). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkena operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya yakni ASN bernama I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra (47).

Kedua pegawai Kemenhub tersebut terkena OTT di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembrana. Mereka melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir yang kendaraannya melebihi kapasitas.

"Oknum petugas UPPKB Cekik-Gilimanuk melakukan/menerima pungutan yang tidak sah (pungli) terhadap sopir-sopir pelanggar (dengan) mobil yang memuat barang melebihi kapasitas atau over dimensi kendaraan," kata Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Arief Prapto Santoso dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menuturkan Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus pungli tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, diketahui setiap sopir kendaraan bermuatan diarahkan petugas untuk masuk landasan timbang.

Petugas UPPKB kemudian mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Setelah itu, kendaraan diarahkan untuk parkir di area UPPKB Cekik Gilimanuk.

"Sopir atau kernet diarahkan petugas untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB dan dimintakan sejumlah nominal uang oleh petugas di ruang penindakan tersebut supaya tidak dilakukan tindakan atau tilang kepada yang bersangkutan," ujar Arief.

Menurut Arief, tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali sempat melakukan penyamaran dengan cara menumpang dan menyamar sebagai kernet dari sopir truk. Anggota yang melakukan penyamaran itu sempat menyodorkan uang Rp 20 ribu. Namun, petugas UPPKB menolak dan meminta menambah uang menjadi Rp 30 ribu. Anggota yang melakukan penyamaran akhirnya memberikan uang Rp 30 ribu kepada petugas.

Setelah menerima uang pungutan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua petugas yang berada di ruang penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka ditangkap karena melakukan pungli.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Saber Pungli Provinsi Bali juga akan menelusuri kapan pungli tersebut dimulai. Dugaan sementara, mereka telah melakukannya hampir setahun.

Kini, Nurbawa dan Suputra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terancam pidana empat sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.




(iws/gsp)

Hide Ads