Seorang kepala dusun (kasun) nekat membacok warganya sendiri hingga terluka. Insiden berdarah itu terjadi di Dusun Krajan, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.
Korban dalam peristiwa ini adalah Yuli Agustin (39), warga setempat, yang dibacok Subur Wicaksono (47). Aksi brutal itu terjadi di halaman rumah pelaku sendiri pada Sabtu (31/5/2025) pagi.
Berikut Fakta-fakta Kasun di Jember Bacok Warganya gegara Batas Tanah
1. Yuli Dibacok Subur di Depan Rumah
Adegan kekerasan mencengangkan warga sekitar terjadi begitu cepat saat Subur yang sedang menyiangi rumput tiba-tiba menyerang Yuli Agustin (39), yang lewat di depan rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuli adalah tetangga Subur, sekaligus lawan sengketa tanah yang pernah menjebloskan Subur ke tahanan. Entah perkataan apa yang disampaikan Yuli hingga Subur menjadi gelap mata.
"Mungkin karena ucapan korban membuat pelaku tersinggung, sehingga pelaku langsung membacok korban," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya kepada detikJatim, Sabtu (31/5/2025).
2. Yuli Mengalami Luka pada Tangan dan Kepala
Pembacokan itu menyebabkan Yuli mengalami luka serius pada tangan kanan dan kepalanya. Dia segera dilarikan ke Puskesmas Tanggul, lalu dirujuk ke RS dr Soebandi Jember.
"Benar adanya peristiwa tersebut. Bahkan, kami sudah mengamankan beberapa barang bukti yang dilakukan Kanit Reskrim dan anggota," kata Kapolsek Semboro Iptu Andreas.
3. Berawal dari Masalah Batas Tanah
Andreas menjelaskan konflik ini berakar dari masalah batas tanah yang memunculkan perselisihan antara Subur dengan Yuli, padahal sudah berulang kali dimediasi.
"Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah yang sudah beberapa kali dimediasi, tetapi gagal," kata Andreas.
4. Konflik Masalah Tanah Terjadi Sejak Januari 2025
Warga setempat, bahkan sudah mengetahui masalah antara kedua orang bertetangga itu. Semua bermula dari konflik program pengukuran tanah PTSL pada awal Januari 2025.
Informasi yang didapatkan detikJatim, saat itu Yuli sempat diminta oleh Subur untuk menunjukkan batas tanah antara miliknya dengan milik Subur. Konflik saat itu berujung pemukulan Subur kepada Yuli.
5. Subur Sempat Divonis 9 Bulan
Yuli yang tidak terima dipukul melaporkan Subur ke polisi. Kasus penganiayaan itu berujung vonis hukuman percobaan sembilan bulan bagi Subur. Agaknya, luka lama itu belum sembuh.
Pagi itu, amarah Subur kembali tersulut diduga karena perkataan Yuli. Kebetulan, pagi itu, Subur sedang memegang sabit untuk menyiangi rumput di halaman rumahnya.
(auh/irb)