2 Pegawai Kena OTT, UPPKB Cekik Menyesal-Tingkatkan Pengawasan

Jembrana

2 Pegawai Kena OTT, UPPKB Cekik Menyesal-Tingkatkan Pengawasan

Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 12 Apr 2023 19:06 WIB
Kantor UPPKB Cekik Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu (12/4/2023).
Foto: Kantor UPPKB Cekik Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu (12/4/2023). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana -

Koordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara menyesal atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Bali. Ia berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap jajaran pegawai dan meningkatkan integritas di dalam lembaga.

Seperti yang diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).

"Saya sangat menyesal dengan peristiwa ini dan kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pegawai. Kami juga akan memperkuat integritas di dalam lembaga agar tidak terjadi lagi kejadian serupa," ujar Arya kepada detikBali, Rabu (12/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan meningkatkan pengawasan dan integritas, Arya berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. "Ini sebagai evaluasi kami ke depan, bagaimana melakukan pengawasan terhadap pegawai," ujar Arya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli melakukan OTT terhadap dua pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kabupaten Jembrana.

ADVERTISEMENT

Dua orang yang terkena OTT adalah I Gusti Putu Nurbawa (44) dan Ida Bagus Ratu Suputra (47). Keduanya tertangkap pada Selasa (11/4/2023) pukul 03.45 Wita.

Satgas Saber Pungli Provinsi Bali juga menelusuri kapan pungli tersebut dimulai. Dugaan sementara, mereka melakukannya hampir setahun.

Nurbawa dan Suputra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terancam pidana empat sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.




(efr/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads