3 Kantor Dinas Digeledah Bareskrim, Bongkar Tower Kemudian

Badung

3 Kantor Dinas Digeledah Bareskrim, Bongkar Tower Kemudian

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 08 Apr 2023 10:53 WIB
Warga beraktivitas dengan latar belakang Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) saat melakukan perawatan rutin tower di pulau Panggang,Tidung dan Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Rabu, (18/9/). PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) memiliki 26.713 penyewaan dan 15.344 site telekomunikasi tersebar di seluruh indonesia, ditargetkan akan menambah 3000 penyewaan di tahun 2019 dengan tujuan membantu komunikasi demi memajukan pariwisata Indonesia khusus yang di Pulau Seribu.
Ilustrasi tower telekomunikasi (Foto: Pradita Utama)
Badung -

Tim Yustisi Badung bakal membongkar 48 tower telekomunikasi tidak berizin alias bodong. Puluhan tower telekomunikasi itu dibongkar setelah tiga kantor dinas di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung digeledah dan sempat disegel oleh tim Bareskrim Polri.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan 48 tower tersebut dinyatakan bodong berdasarkan rekomendasi Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT). Titik tower paling banyak tersebar di Kecamatan Kuta Selatan, lalu Kuta Utara, Kuta, Mengwi, dan Abiansemal.

"Penindakan berupa pembongkaran. Kami mulai pekan depan satu dulu di wilayah Jimbaran (Kuta Selatan). Setelah itu dua titik, tiga, atau lebih. Penindakan ini sesuai surat perintah Bupati Badung kepada tim yustisi," tutur Suryanegara, Jumat (7/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengakui masih ditemukan tower telekomunikasi yang diduga tanpa izin. Hanya saja, dia membantah penertiban tower bodong baru dilakukan pascapenggeledahan tiga kantor dinas di Badung oleh Bareskrim Polri.

"Kami berterima kasih kepada Bareskrim membantu kami melaksanakan penertiban tower yang tanpa izin. Jangan sampai ada tower di Badung tanpa izin," ucap bupati asal Kecamatan Petang ini.

Pun ketika disinggung terkait unsur pidana yang akan mengerucut ke permukaan, Giri Prasta menanggapinya dengan tertawa kecil. Ia menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya tidak mengomentari itu (pidana) dan saya pahami kaitannya dengan police line ini untuk mencari data tower. Mana yang tidak berizin, saya kira itu," tandasnya.

Kepala Dinas Kominfo Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra menerangkan tahapan yang harus dilalui sebelum memutuskan untuk menertibkan tower bodong. Hal ini sesuai dengan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang penataan dan operasional tower.

"TP3MT itu ada Kominfo, Dinas PUPR, dan Lingkungan Hidup. Kami lakukan rapat intern lalu pembinaan kepada para vendor telekomunikasi untuk ikuti aturan. Selanjutnya ada tahapan verifikasi untuk cek kelengkapan datanya. Kami buatkan berita acara," terang Jaya Saputra.

Selain itu, tim juga akan membuat laporan resmi terkait vendor tersebut apakah berizin atau tidak. Tim kemudian melayangkan surat teguran tiga kali. "Satu kali itu tujuh hari dan selama tiga kali tidak ada tindak lanjut, kami buat rekomendasi ke pimpinan," jelasnya.

Menurut Jaya Saputra, 48 titik tower yang akan ditertibkan itu sudah dibuatkan surat rekomendasi ke Bupati Badung. "Menaranya berapa, kan dicek, 48 itu operator. Sebab satu menara bisa ada beberapa operator. Yang menara 38 dan operatornya bisa lebih," imbuhnya.

Dugaan Pemalsuan Kontrak Pembangunan Tower

Seperti diketahui, sejumlah ruangan dari tiga kantor dinas di Kabupaten Badung disegel buntut dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower, Rabu (5/4/2023). Tiga dinas yang sempat disegel, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Tak hanya penyegelan, polisi juga menyita dua ransel dokumen terkait kasus tersebut. Dokumen yang disita itu termasuk beberapa berkas yang berkaitan dengan program smart city di Badung. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kerja sama periode 2016-2021 dan 2017-2022.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penyegelan sejumlah ruangan di tiga kantor dinas di Puspem Badung dilakukan langsung oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ia menuturkan penyegelan tersebut merupakan buntut dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower di wilayah Badung.

Hanya saja, ia tak menjelaskan detail lantaran kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. "Jadi terkait dengan tower itu yang menangani Bareskrim tindak pidana khusus Bareskrim. Jadi semuanya ada di sana, hanya koordinasi dengan Polres Badung bahwa memang ada penanganan itu dan memang itu betul," kata Satake Bayu, Kamis (6/4/2023).




(iws/BIR)

Hide Ads