Produser Film Rindu yang Bertepi Jadi Tersangka Penggelapan Rp 2,2 M

Produser Film Rindu yang Bertepi Jadi Tersangka Penggelapan Rp 2,2 M

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 26 Mei 2025 13:50 WIB
Tersangka saat di Mapolresta Banyuwangi
Tersangka saat di Mapolresta Banyuwangi/Foto: Istimewa
Banyuwangi -

Produser film karya sutradara lokal Banyuwangi, Rindu yang Bertepi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2,2 miliar. Kasus ini terungkap setelah Ketua BPC Hipmi Banyuwangi Ferdy Elfian melaporkannya ke Polresta Banyuwangi.

Ferdy menyebut, produser bernama Idrus Efendi yang juga menjabat sebagai Komisaris Production House (PH) Chandra Abhipraya Production, telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan saat menjadi konsultan pajak di salah satu perusahaan milik Ferdy Elfian.

Oleh tersangka, uang miliaran rupiah tersebut digunakan untuk mendanai produksi dan penggarapan film Rindu yang Bertepi yang dirilis pada 16 Desember 2024. Selain itu, tersangka juga dipercaya memegang token bank perusahaan oleh pelapor, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap penarikan yang dilakukan tersangka, sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Selama dua tahun mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (26/5/2025).

Komang menjelaskan, dari hasil penelusuran, uang tersebut digunakan untuk keperluan produksi film layar lebar di tahun 2024 serta kebutuhan pribadi Idrus.

ADVERTISEMENT

"Dana hasil penjarahan uang dari perusahaan korban itu, digunakan dalam produksi film dan kepentingan pribadi tersangka," tambah Komang.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.

"Untuk ancaman hukuman tersangka lima tahun penjara," tegas Komang.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa menyebut, kasus ini sudah bergulir sejak akhir 2024. Idrus sebelumnya merupakan mitra kliennya dalam pengelolaan pajak grup usaha. Dugaan penggelapan mencuat setelah kliennya melakukan audit keuangan dan menemukan adanya aliran dana tidak wajar.

"Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya. Sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum," jelas Uyun.

Uyun menambahkan, dana yang diambil tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi di luar kebutuhan perusahaan. Termasuk membeli peralatan kamera hingga perjalanan umroh.

"Makanya kita serahkan seluruh proses hukumnya ke Mapolresta Banyuwangi," tutup Uyun.




(erm/hil)


Hide Ads