Dukung Kejati Bali Ungkap Korupsi Dana SPI, BEM Unud Serahkan Kajian

Dukung Kejati Bali Ungkap Korupsi Dana SPI, BEM Unud Serahkan Kajian

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 05 Apr 2023 13:53 WIB
BEM Universitas Udayana menyerahkan hasil kajian kasus korupsi SPI kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (5/4/2023).
BEM Universitas Udayana menyerahkan hasil kajian kasus korupsi SPI kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (5/4/2023). Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menyerahkan hasil kajian terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kajian internal BEM tersebut diserahkan saat mereka beraudiensi dengan Kejati Bali, Rabu (5/4/2023).

Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara mengatakan hasil kajian tersebut bisa digunakan oleh Kejati Bali untuk menyingkap dugaan korupsi yang menyeret Rektor Unud I Nyoman Gde Antara. "Kami menyerahkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dapat membuktikan SPI ini memang bermasalah," katanya seusai beraudiensi dengan Kejati Bali di kantor Kejati Bali, Rabu (5/4/2023).

Bagus belum bisa membeberkan detail hasil kajian BEM Unud. Namun, yang jelas, legalitas pungutan dana SPI dari calon mahasiswa itu tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BEM Unud juga menemukan bermasalahnya sistem saat Unud memungut dana SPI dari calon mahasiswanya. Anehnya, meski bermasalah, Unud tetap memungut dana SPI dari calon mahasiswa sejak 2018 hingga 2022.

"Sistem SPI ini juga bermasalah. Kami nggak tahu, karena kalau dibilang kesalahan sistem, kenapa sampai bertahun-tahun," ujar Bagus.

ADVERTISEMENT

Temuan lainnya, Bagus melanjutkan, buruknya fasilitas Unud meski Rektorat mengantongi dana SPI miliaran rupiah. Gedung kuliah tersendat pembangunannya hingga mengakibatkan mahasiswa kuliah sambil lesehan.

Kejati Bali menetapkan Antara sebagai tersangka korupsi dana SPI dan mencekalnya keluar negeri. Antara diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 109,33 miliar.




(gsp/bir)

Hide Ads