Sejumlah kasus kriminal terjadi di Bali menjadi sorotan pembaca detikBali sepekan terakhir. Mulai dari duel guru dan murid di Klungkung dan penyerahan WNA Ukraina pemilik KTP Bali ke Kejari.
Selanjutnya, ada kasus korupsi SPI rektor Unud yang mengajukan praperadilan hingga bentrok ormas (organisasi masyarakat) dengan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Berikut rangkuman berita kriminal Bali sepekan seperti dirangkum detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duel Guru dan Murid
![]() |
Guru teknik dan bisnis sepeda motor (TBSM) SMKN 1 Klungkung terlibat pertengkaran dengan muridnya, Rabu (29/3/2023). Duel guru dan murid berinisial D itu dipicu kesalahpahaman.
Kepala SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana telah mengklarifikasi kepada kedua belah pihak dan mendamaikan mereka. Guru yang terlibat cekcok dengan muridnya itu juga menyesali perbuatannya.
Siarsana awalnya mendapat informasi pertengkaran di ruang ujian itu dari si guru. Ia kemudian menggali keterangan dari siswa. "Saya temui siswa ini, ingin tahu gimana masalahnya. Saya ajak ngobrol di lobi sekolah. Saya tanya, coba ceritakan kejadian kemarin. Dia cerita," tuturnya, Kamis (30/3/2023).
Dijelaskan, D yang telah menyelesaikan ujian di laboratorium berniat kembali ke kelasnya. Namun, ujian di kelas masih berlangsung diawasi oleh guru tersebut. Si guru pun menghalangi D yang ingin masuk kelas untuk mengambil jaket dan mencari temannya.
Akibatnya, guru dan D terlibat adu mulut. Si guru melontarkan kata-kata bernada emosi sambil mengalihkan pandangan ke arah D. Sementara D sesekali membalas perkataan gurunya. Saat siswa itu keluar pintu kelas, guru itu terpancing emosi hingga melayangkan tendangan ke arah D.
"Saat itulah terjadi cekcok. Mungkin ada tersinggung, guru juga sempat mengeluarkan kata-kata tidak enak. Keduanya juga terpancing emosi. Tapi masalah sudah selesai. Keduanya ketawa-ketawa aja, kami damaikan," pungkas Siarsana.
WNA Ukraina Ber-KTP Bali Diserahkan ke Kejari
![]() |
Warga negara asing (WNA) asal Ukraina Rodion Krynin diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Tersangka kasus pembuatan KTP Bali secara ilegal itu harus mendekam 20 hari lagi di sana.
"Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Denpasar menerima penyerahan satu orang tersangka dari penyidik Polda Bali untuk dilakukan penahanan," tutur Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Jumat (31/3/2023).
Ia menjelaskan pelimpahan Krynin dari Polda Bali hanya untuk penahanan. Ia tidak menyebut apakah akan ada pemeriksaan lanjutan di tahanan Kejari Denpasar. "(Di Kejari Denpasar) ditahan saja," ucapnya singkat.
Setelah ditahan di Kejari Denpasar, Krynin akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan. Penyidik Kejari Denpasar akan melengkapi semua berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Krynin tertangkap dan dijadikan tersangka kasus kepemilikan KTP Indonesia secara ilegal. Ia memiliki KTP Bali bernama Alexander Nur Rudi. Atas perbuatannya, Krynin dijerat Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kejari Denpasar juga menjerat Krynin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rektor Unud Ajukan Praperadilan
![]() |
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara telah mengajukan praperadilan kasus korupsi SPI (sumbangan pengembangan institusi). Pengadilan Tinggi (PT) Bali mengabulkan permohonan tersebut, dan akan menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/4/2023).
"Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gde Antara, M. Eng. Dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Denpasar," kata Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa, Jumat (31/4/2023).
Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi SPI Unud itu, mengeluarkan sejumlah amar tuntutan yang akan diputuskan oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi. Beberapa tuntutan berkaitan dengan semua status yang dikenakan Kejati Bali terhadap Antara.
Semua tuntutan itu tertuang dalam surat pengajuan permohonan praperadilan kasus korupsi SPI Unud. "Amar tuntutan itu nanti diputuskan dalam persidangan oleh hakim," jelas Astawa.
Tuntutan pertama terkait status tersangka yang ditetapkan Kejati Bali kepada Antara. Menurut tim kuasa hukum Antara, status tersebut tidak sah. Selanjutnya, tim kuasa hukum menuntut Kejati Bali menghentikan penyidikan terhadap Antara. Termasuk menuntut Kejati Bali mencabut perintah pencekalan Antara.
Terakhir, amar tuntutan meminta Kejati Bali mencabut semua penetapan status terhadap Antara yang telah dikenakan selama penyidikan berlangsung. Kejati Bali juga dituntut membayar biaya perkara praperadilan.
Bentrok Ormas PGN dan AMP
Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) terlibat bentrok dengan AMP Komite Bali di Jalan Dr R Goris, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (1/4/2023). Lima orang dari PGN luka-luka dan patah tulang akibat bentrokan tersebut.
Ketua PGN Bali Daniar Tri Sasongko mengungkapkan satu dari tiga orang yang terluka dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar. Sementara dua orang lainnya tidak mau dibawa ke rumah sakit.
"Kalau dihitung ada lima orang (mengalami luka-luka dan patah tulang," katanya, Sabtu sore. Daniar sendiri mengalami patah jari kelingking dan telinga mendengung akibat terkena lemparan batu.
Sementara pentolan ormas PGN, Pariyadi atau akrab disapa Gus Yadi mengalami patah tulang tangan. "Gus Yadi patah di pundaknya, karena terkena lemparan batu terus terjatuh. Jatuhnya mungkin nggak bagus, jadi tangannya patah," ungkapnya.
Daniar menjelaskan AMP Komite Bali awalnya mengirimkan surat kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar untuk melakukan aksi di perempatan Jalan Sudirman Denpasar. Hal ini direspons PGN.
Polresta Denpasar tidak mengizinkan AMP Komite Bali berdemonstrasi. Sebab, aksi di perempatan Simpang Sudirman dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban lalu lintas.
"Dari aparat kepolisian tidak mengizinkan, tetapi dia tetap memaksa, sehingga kami meluncur dari PGN ke Dr Goris karena asrama putri mereka kan di sana untuk menuju Sudirman. Jadi kami tidak mengizinkan mereka keluar ke jalan raya," jelasnya.
Dua kelompok tersebut pun beradu argumentasi. Tapi, AMP Komite Bali tetap memaksa keluar untuk beraksi sehingga terjadi bentrokan dengan ormas PGN.
Sementara itu, AMP Komite Bali dalam keterangan resminya mengungkapkan 13 orang mengalami luka-luka. Ada pula barang-barang yang rusak, seperti poster, tali komando, hingga spanduk dirampas.
(irb/efr)