Rektor Unud Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi SPI, Minta Penyidikan Dihentikan

Denpasar

Rektor Unud Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi SPI, Minta Penyidikan Dihentikan

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 31 Mar 2023 12:58 WIB
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (13/3/2023). Antara menyebut penarikan dana SPI sesuai aturan.
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara. Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Pengadilan Tinggi (PT) Bali mengabulkan permohonan praperadilan atas kasus korupsi SPI Universitas Udayana (Unud) terhadap tersangka I Nyoman Gde Antara. Persidangan praperadilan nanti akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/4/2023).

"Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gde Antara, M. Eng. Dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Denpasar," kata Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Jumat (31/4/2023).

Dalam surat pengajuan permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Antara mengeluarkan sejumlah amar tuntutan yang nantinya akan diputuskan oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi. Beberapa tuntutan yang akan menjadi materi sidang berkaitan dengan semua status yang dikenakan Kejati Bali terhadap Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya. Amar tuntutan itu nanti diputuskan dalam persidangan oleh Hakim," jelas Astawa singkat.

Tuntutan pertama yang dilayangkan tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada Antara. Menurut tim kuasa hukum, status tersangka pada Antara tidak sah.

ADVERTISEMENT

Yang kedua, tim kuasa hukum menuntut Kejati Bali agar menghentikan penyidikan terhadap Antara. Kemudian, amar tuntutan tersebut juga menuntut Kejati Bali agar mencabut perintah pencekalan terhadap Antara.

Yang terakhir, amar tuntutan juga meminta Kejati Bali mencabut semua penetapan status terhadap Antara yang telah dikenakan selama penyidikan berlangsung. Kejati Bali juga dituntut untuk membayar biaya perkara praperadilan.




(nor/irb)

Hide Ads