Nusra Sepekan: Bus Kupang-Timor Leste hingga 3 Pejabat Desa Kena OTT

Terpopuler Sepekan

Nusra Sepekan: Bus Kupang-Timor Leste hingga 3 Pejabat Desa Kena OTT

tim detikBali - detikBali
Minggu, 02 Apr 2023 07:13 WIB
poster
Ilustrasi pejabat korupsi. Nusra Sepekan: Bus Kupang-Timor Leste hingga 3 Pejabat Desa Kena OTT. Foto: Edi Wahyono
Bali - Sejumlah peristiwa di Nusa Tenggara (Nusra) selama sepekan ini menjadi sorotan pembaca detikBali. Di antaranya, beroperasinya bus Kupang-Timor Leste hingga mimpi gubernur buka jalur kereta api (KA) internasional Kupang-Timor Leste.

Selain itu, ada peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) pungli yang melibatkan pejabat desa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berikut rangkuman berita Nusra terpopuler sepekan, seperti dirangkum detikBali.

Bus Kupang-Timor Leste

Bus Damri rute Kupang-Dili, Timor Leste, akan beroperasi lusa dan menawarkan kursi gratis pada operasional perdananya.Bus Damri rute Kupang-Dili, Timor Leste, akan beroperasi lusa dan menawarkan kursi gratis pada operasional perdananya. Foto: Yufen Ernesto/detikBali

Perum DAMRI membuka bus rute Kupang, NTT-Dili, Timor Leste, yang mulai beroperasi pada Kamis (30/3/2023). Program Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) ini, menyiapkan dua unit bus dari DAMRI dan tiga unit bus dari PT Bagong.

Sementara dari Timor Leste juga disiapkan lima bus. "Jadi, ada 10 unit bus medium long, ber-AC, dengan 28 kursi penumpang yang siap melayani penumpang pulang dan pergi," ungkap General Manager Perum Damri Kupang Ruslan, Selasa (28/3/2023).

Adapun waktu keberangkatan dari Kupang ke Dili tersedia dalam tiga pilihan, yakni pukul 06.00 Wita, 17.00 Wita, dan 18.00 Wita. Untuk harga tiket, yaitu bus AC non-toilet Rp 350 ribu dan bus AC dengan toilet Rp 375 ribu. Sedangkan, bus AC dengan fasilitas lengkap, seperti toilet, wi-fi, tv, mobile charger sebesar Rp 600-900 untuk sekali perjalanan.

"Ada tiga kali keberangkatan dari Kupang ke Dili dan tiket akan dijual online di aplikasi DAMRI maupun aplikasi penjualan tiket lainnya. Tarif sesuai yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," terang Ruslan.

Titik keberangkatan bus dari Terminal Bimopu Kupang, dilanjutkan ke Terminal Haumeni Soe, selanjutnya ke Terminal ALBN Kefamanu, dan berakhir di PLBN Mota'ain. "Dengan jarak tempuh sekitar 400 kilometer," terang dia.

Setiap penumpang, awak bus, dan pengemudi diwajibkan membawa paspor. Saat berada di perbatasan, barang penumpang akan dicek oleh Bea Cukai sesuai ketentuan.

"Sebetulnya, keluar-masuk Timor Leste tidak ada perubahan karena peraturan Bea Cukai di perbatasan tetap berlaku. Yang membedakan itu bus penumpang langsung masuk, sehingga di perbatasan penumpang bisa turun untuk menunjukkan paspor dan kelengkapannya," tuturnya.

Mimpi Gubernur Buka KA Kupang-Timor Leste

Ilustrasi kereta apiIlustrasi kereta api Foto: (PT KAI/Istimewa)

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bermimpi membangun jalur kereta api (KA) internasional pertama rute Kupang-Dili. Pembukaan rute KA tersebut didasari kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Timor leste.

"Kami rencanakan dulu, mengkhayal dulu. Semua itu harus punya mimpi dan misi dulu. Kami omong dalam situasi seperti ini, doa dari seorang pemimpin, sehingga bisa berjalan," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Saat ini, Viktor sudah dalam tahap studi kecil-kecilan, dan memperhitungkan pembangunan rute KA internasional tersebut. Viktor pun menilai Pulau Timor akan berkontribusi besar bagi Indonesia maupun Timor Leste.

"Sehingga, kami harap ketika sudah selesai dan kami mampu berhitung dengan baik, kami berbicara dengan berbagai negara untuk kepentingan itu," terangnya.

Ternyata rencana tersebut bukan isapan jempol. Sebab, Dinas Perhubungan NTT mengakui pernah membuat studi kelayakan KA lintas negara itu, namun terhenti ketika pandemi COVID-19 merebak.

Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan studi kelayakan dibuat pada 2021 dengan anggaran Rp 2 miliar. Namun, terhenti dan belum dilanjutkan lagi. "Waktu itu anggarannya Rp 2 miliar, hanya untuk perencanaan studi kelayakan," kata Isyak, Jumat (31/3/2023).

Selain membuka rute KA Kupang-Dili, Viktor juga berencana membuka rute penerbangan lintas tiga negara, yaitu Kupang-Dili, Timor Leste-Darwin, Australia. Alasannya, banyak warga NTT yang tinggal di Darwin, kesulitan pulang kampung karena keterbatasan akses transportasi.

"Sedang dibicarakan, itu kebutuhan yang utama, karena saudara-saudara kita di Darwin banyak sekali. Tapi mereka sangat sulit untuk pulang ke Kupang, karena mereka harus melewati Bali dan segala macam," ungkapnya.

Penerbangan lintas tiga negara ini, sebut Viktor, akan sangat membantu masyarakat antarnegara. "Jalan setiap minggu minimal tiga kali saja itu sangat menolong. Karenanya, kami akan tetap menjalin koordinasi antarnegara, sehingga konektivitas itu terbangun," tuturnya.

3 Pejabat Desa Kena OTT Pungli

Tiga pejabat Desa Kuranji diamankan terjaring OTT pembuatan sporadik, Kamis (30/3/2023). Foto: istimewa.Tiga pejabat Desa Kuranji diamankan terjaring OTT pembuatan sporadik, Kamis (30/3/2023). Foto: istimewa. Foto: Tiga pejabat Desa Kuranji diamankan terjaring OTT pembuatan sporadik, Kamis (30/3/2023). Foto: istimewa.

Tiga pejabat Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis (30/3/2023). Mereka adalah kepala desa inisial Z, sekdes inisial SD, dan bendahara desa inisial GPS.

Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik mengatakan ketiganya diamankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas dugaan pungutan liar (pungli). Menurut Taufik, para perangkat desa tersebut terjaring OTT di sebuah kantor desa, Kecamatan Labuapi.

"Ada tiga orang sudah diamankan dugaan pungli pengurusan administrasi pembuatan sporadik. Terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris dengan nilai sebesar Rp 5,4 juta," katanya, Kamis malam.

Taufik menjelaskan mereka diduga memungut pungli tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa dengan ketentuan per are (100 meter persegi) senilai Rp 100 ribu.

Padahal, Permendes Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 22 melarang pejabat desa melakukan pungutan pada pembuatan sporadik dalam jasa layanan administrasi kepada masyarakat. Dalih pemungutan juga tidak melalui evaluasi Bupati atau Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat.

"Sehingga pungutan yang dilakukan kepala desa, sekdes, dan kaur keuangan di Desa Kuranji, merupakan pungutan liar. Pungutan itu jelas tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang," jelas Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra.

Polisi langsung mengamankan tiga perangkat desa tersebut beserta barang bukti uang tunai Rp 5,4 juta saat OTT berlangsung. Penyidik juga mengamankan empat HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA, serta Perdes Nomor 7 Tahun 2017.

Hingga saat ini polisi masih mendalami peran ketiga pejabat tersebut. Mereka tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor. "Kami teliti dulu peranannya dalam kasus ini. Ketiganya tidak ditahan, namun wajib lapor," kata Taufik, Sabtu (1/4/2023).


(irb/efr)

Hide Ads