2 PSK Uzbekistan-Maroko Bertarif Belasan Juta, Pelanggan Mayoritas WNI

2 PSK Uzbekistan-Maroko Bertarif Belasan Juta, Pelanggan Mayoritas WNI

Tim detikcom - detikBali
Sabtu, 01 Apr 2023 10:51 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat menangkap 2 WNA asal Uzbekistan dan Maroko. Keduanya ditangkap terkait praktik prostitusi online.
Foto: Barang bukti yang diamankan terkait prostitusi online WN Uzbekistan dan Maroko. (A.Prasetia/detikcom)
Bali -

Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap dua orang pekerja seks komersial (PSK) yang merupakan warga negara asing (WNA). Keduanya berasal dari Uzbekistan dan Maroko. Mereka tergolong PSK kelas atas lantaran tarifnya yang mahal.

Kedua pelacur itu memasang tarif dengan harga dolar. Jika dirupiahkan mencapai belasan juta rupiah.

WN Uzbekistan itu berinsial RZ (27) dan WN Maroko berinisial MBS (24). Keduanya ditangkap di hotel yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar US$ 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar US$ 150 per jam kepada kliennya," ucap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

RZ mengaku dirinya dibantu WNA lainnya berinisial SA yang diketahui berada di luar negeri. SA membantu dalam hal mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien.

ADVERTISEMENT

Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan dua PSK Uzbekistan dan Maroko.

1. Petugas Nyamar, Temui PSK di Hotel

Kasus ini terbongkar setelah petugas Imigrasi menyamar menjadi pembeli. Hal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan WNA di Jakarta Barat.

"Petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra, Jumat (31/3/2023).

Eka menyebut pada Jumat (17/3/2023), petugas Imigrasi menangkap RZ di sebuah hotel di Taman Sari.

2. Modus Janjian Online

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan modus yang dilakukan kedua WNA ini. Modusnya, kata Silmy, kedua WNA ini melakukan perjanjian secara online dengan kliennya. Mereka lalu bersepakat bertemu di sebuah hotel.

"Menurut penyidikan sementara, itu memang di-booking secara online. Jadi kalau kita bicara online waktu itu kan ada beberapa didapat WNI yang melakukan hal tersebut. Itu kan tupoksi daripada Polri. Ini karena WNA dan juga konteksnya adalah pelanggaran keimigrasian ya kami yang memproses," kata Silmy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Silmy mengatakan kedua WNA menyediakan jasanya melalui situs online. Saat kedua WNA ini tengah melancarkan aksinya, mereka pun terciduk sehingga diamankan petugas.

"Ini pesannya melalui online, situs online, baik dari si penyedia jasa maupun juga yang menggunakan jasa tersebut itu berjanji, terus kemudian di suatu hotel. Kemudian setelah bukti cukup kami dapati di situ kami melakukan pengamanan," katanya.

3. Pelanggan Mayoritas WNI

Silmy Karim mengatakan pelanggan prostitusi keduanya mayoritas warga negara Indonesia (WNI).

"Pelanggannya hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya, menurut informasi, WNI," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Silmy mengatakan kedua WNA itu diduga menggunakan modus perjanjian secara online dengan lelaki hidung belang. Mereka kemudian bertemu di hotel yang telah disepakati.

"Menurut penyidikan sementara, itu memang di-booking secara online. Jadi kalau kita bicara online waktu itu kan ada beberapa didapat WNI yang melakukan hal tersebut. Itu kan tupoksi Polri. Ini karena ini WNA dan juga konteksnya adalah pelanggaran keimigrasian ya kita yang memproses," kata Silmy.

4. Sita Visa hingga Dolar

Dari tangan RZ, petugas menyita satu lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai US$ 200, serta telepon genggam milik Saudara RZ.

Sementara itu, dari tangan MBS, petugas mengamankan satu buah paspor kebangsaan Maroko, satu lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.000, serta telepon genggam.

"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," imbuh Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra.

5. Dalami Sindikat Internasional

Silmy Karim memastikan Imigrasi mendalami soal adanya jaringan internasional prostitusi buntut penangkapan perempuan warga negara Uzbekistan, RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24), di Jakarta Barat (Jakbar). Selain itu, Silmy akan menggandeng aparat kepolisian apabila ditemukan jaringan prostitusi lokal.

"Kami sedang selidiki terus apakah ini adalah bagian dari jaringan internasional," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

"Kalau memang kemudian jaringan lokal, artinya kita harus berkoordinasi dengan kepolisian," lanjutnya.

Silmy melanjutkan, koordinasi dengan Polri terus dilakukan apabila ditemukan adanya sindikat praktik prostitusi di garis wilayah RI.




(hsa/irb)

Hide Ads