Banyak warga negara asing (WNA) yang jatuh cinta dengan budaya Bali. Banyak juga di antara mereka memutuskan tinggal lebih lama di Pulau Dewata khusus untuk belajar budaya dan kesenian Bali.
Apa yang dilakukan seorang WNA berkebangsaan Italia, Allegra Vasconcellos Ceccarelli ini sebenarnya mengundang simpati. Dia belajar kebudayaan Bali hingga berhasil menguasai tarian Bali. Sayangnya, Allegra diduga mengomersilkan kemampuannya itu di Bali. Padahal, dia hanya punya visa kunjungan. Allegra pun terancam dideportasi.
Kini, Allegra diperiksa petugas Imigrasi. Bule perempuan itu diperiksa setelah videonya saat menari dan menawarkan kelas tarian Bali viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi mengatakan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan guna diminta keterangan," kata Tedy dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (13/3/2023).
Tedy menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindaklanjuti video viral yang ramai diperbincangkan oleh warganet. Video viral tersebut diunggah oleh Allegra melalui medsos di akun milik pribadinya.
"Selain berisi video tarian yang bersangkutan juga mengajak untuk bergabung dan menawarkan workshop serta mengajar seni budaya tarian Bali dan meditasi/spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali," terang Tedy.
Tedy mengatakan Allegra datang secara kooperatif ke kantor Imigrasi. "Kemarin kami panggil yang bersangkutan dan tadi pagi yang bersangkutan datang ke kantor kami, sangat kooperatif," ungkap Tedy.
Tedy menegaskan bule Italia tersebut bisa saja diusir atau dideportasi dari Bali. Namun, deportasi dilakukan ketika ditemukan unsur pelanggaran yang dilakukan oleh bule tersebut.
"Kami pengembangan di BAP malam ini, jika unsurnya ada sangat mungkin kita deportasi," tegas Tedy.
3 PSK Rusia Dideportasi
Sejumlah WNA yang terbukti menyalahi izin tinggal langsung dideportasi dari Bali. Sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menangkap tiga bule asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya. Ketiga warga negara asing (WNA) itu bekerja ilegal sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pada Kamis (9/3/2023).
Petugas Imigrasi mengamankan dan membawa ketiga pasangan itu untuk diperiksa. Setelah didalami, bule Rusia berinisial VS, IL, dan TE, terbukti beroperasi sebagai PSK.
Silmy menuturkan VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A. Sedangkan, IL Visa on Arrival (VoA).
Atas perbuatan itu, sambung dia, Imigrasi mendeportasi tiga WNA tersebut pada Jumat (10/3/2023) dan ketiganya dikenakan penangkalan juga.
Ketiganya meninggalkan Indonesia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul dilanjutkan ke negara asal ketiga WNA tersebut.
"Imigrasi di tataran pusat dan daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi bersama dengan Tim Pora (Tim pengawasan Orang Asing)," terang Silmy.
"Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA," lanjutnya.
(hsa/nor)