Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mengungkapkan sebanyak 56 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali periode 1 Januari-27 Maret 2023.
Mengutip informasi dari Divisi Information Technology (TI) Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (30/3/2023), 56 WNA yang diusir tersebut berasal dari 20 negara.
Sebelum dideportasi, mereka juga ditahan di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas I Khusus Ngurah Rai, dan rumah detensi imigrasi (rudenim) Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Kanim Kelas II TPI Singaraja tidak tercatat menahan satu pun WNA yang bermasalah.
Secara rinci, 28 turis asing pernah ditahan di Kanim Ngurah Rai. Angka ini tertinggi dibandingkan Kanim lainnya di Bali.
Adapun, WNA Rusia tercatat sebagai jumlah turis asing yang terbanyak kena tendang, yaitu 18 orang dari total 56 WNA yang terusir. Diikuti oleh WNA Inggris menempati posisi kedua sebanyak enam orang.
Berikut daftar negara yang dideportasi dari Indonesia dalam tiga bulan terakhir:
1. Russia: 18
2. Amerika Serikat: 2
3. Australia: 4
4. Arab Saudi: 3
5. Italia: 2
6. Kazakhstan: 1
7. Latvia: 1
8. Perancis: 2
9. Yordania: 1
10. Malaysia: 2
11. Denmark: 1
12. Jerman: 1
13. Vietnam: 1
14. Inggris: 6
15. Kamerun: 1
16. Polandia: 2
17. Nigeria: 4
18. Turki: 1
19. Timor Leste: 2
20. India: 1
(BIR/efr)