Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menerbitkan 23.492 paspor pada periode 1 Januari-26 Maret 2023. Paspor itu dikeluarkan oleh tiga Kantor Imigrasi (Kanim).
Yakni, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas I Khusus Ngurah Rai, dan Kanim Kelas II TPI Singaraja.
Mengutip bali.kemenkumham.go.id, Kamis (30/3/2023), Kanim Denpasar menerbitkan dokumen perjalanan antar-negara terbanyak, yakni sebanyak 12.638 paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diikuti oleh Kanim Ngurah Rai sebanyak 7.834 paspor, dan Kanim Singaraja sebanyak 3.020 paspor.
Adapun, penolakan penerbitan paspor sebanyak 78 dari total tiga Kanim Denpasar, Ngurah Rai, dan Singaraja. Dengan rincian, Kanim Denpasar menolak menerbitkan 33 paspor.
Selanjutnya, Kanim Ngurah Rai menolak menerbitkan 25 paspor, dan Kanim Singaraja menolak permohonan pembuatan 20 paspor.
Untuk mengetahui lebih lanjut biografis data penerbitan dan penolakan paspor di Bali, Kanwil Kemenkumham Bali memperbarui situs web mereka pada Senin setiap pekannya.
(BIR/gsp)