Buronan dari International Police (Interpol) berkewarganegaraan Belarusia bernama Aliaksei Bozik (32) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Bozik ditangkap di sebuah coffee shop di Kabupaten Tabanan.
"Kebetulan kami melakukan penangkapan di coffee shop di wilayah Tabanan waktu sedang jalan-jalan ke sana," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Bidang Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/3/2023).
Srinadi menjelaskan penangkapan subjek red notice tersebut berdasarkan permintaan dari National Central Bureau (NCB) Minsk. NCB Minsk sebelumnya telah berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Divhubinter Polri berkomunikasi dengan Ditreskrimum Polda Bali untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dan melakukan penangkapan.
Subjek red notice tersebut akhirnya dapat ditangkap pada 23 Maret 2023. Setelah ditangkap, Bozik kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Bali selama 20 hari ke depan.
"Untuk tindak pidana yang dikaitkan dengan red notice disampaikan di sana terkait dengan penipuan asuransi yang dilakukan oleh subjek red notice tersebut dengan kerugian kurang lebih US$ 60 ribu ," jelas Srinadi.
Selanjutnya, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali masih menunggu informasi dari Hubinter Mabes Polri untuk penyerahan buronan tersebut ke Belarusia.
(hsa/gsp)