Sebuah mobil Toyota Veloz dengan nomor polisi DK-1042-FBG menabrak Isuzu boks berpelat DK-8510-HF di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 Wita, lantaran sopir diduga mengantuk.
"TKP di Jalan Patih Jelantik di depan Hotel Kuta Central Park Kuta," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi kepada detikBali, Jumat (24/3/2023).
Menurut Sukadi, mobil Toyota Avanza Veloz dikendarai Nyoman Arya Abdi Adnyana (27). Arya beralamat di Jalan Legian Nomor 27, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Isuzu boks dikendarai oleh I Gde Made Sumadiastra (39), berasal dari Banjar Dinas Kutuh Kaja, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Kejadian bermula ketika Toyota Veloz datang dari arah timur dengan kecepatan tinggi. Di Jalan Patih Jelantik tepatnya di depan Hotel Kuta Central Park, Toyota Veloz menabrak Isuzu boks.
"Karena mengantuk mobil roda empat Veloz oleng ke kanan dan menabrak mobil Isuzu boks di bagian depan sebelah kanan mengakibatkan dua mobil rusak berat. Nihil ada korban jiwa," jelas Sukadi.
Sukadi menegaskan permasalahan akibat kecelakaan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Pengendara Toyota Veloz bersedia mengganti semua kerusakan kendaraan Isuzu boks. "Karena korban material dapat diselesaikan secara kekeluargaan, pihak roda empat Veloz mau mengganti seluruhnya kerusakan dari roda empat Isuzu boks," ungkap Sukadi.
(efr/nor)