Besok, Backpacker Polandia Kemah Saat Nyepi Dideportasi

Denpasar

Besok, Backpacker Polandia Kemah Saat Nyepi Dideportasi

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 24 Mar 2023 15:53 WIB
Keterangan pers pendeportasian dua turis asing bernama Karol dan Barbara yang kedapatan berkemah di Pantai Purnama saat Nyepi, Jumat (24/3/2023). (Aryo Mahendro)
Foto: Pers rilis pendeportasian dua turis asing bernama Karol dan Barbara yang kedapatan berkemah di Pantai Purnama saat Nyepi, Jumat (24/3/2023). (Aryo Mahendro)
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) bernama Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak akan dideportasi besok, Sabtu (25/3/2023). Mereka akan diberangkatkan ke Polska, Polandia melalui Jakarta.

Dua turis asing tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Keimigrasian berhak melakukan tindakan sanksi administratif kepada orang asing yang melanggar aturan.

"Terkait warga negara Polandia yang akan kami deportasi menggunakan pesawat Air Asia QZ1517 pukul 09.55 Wita tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian, dari Jakarta pukul 17.05 WIB menggunakan pesawat Etihad Airways transit di Abu Dhabi kemudian melanjutkan ke Polska, Polandia," kata Kabid Intel Dakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana di kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (24/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Narayana mengatakan kedua turis asing itu memang melakukan kegiatan wisata yang berkonsep biaya minimal alias backpacker. Rencananya, Karol dan Barbara akan melanjutkan perjalanan ke Australia setelah puas berwisata di Bali.

Sayang, petualangan mereka terhenti di Bali dan harus pulang ke Polandia. Narayana mengatakan, Karol dan Barbara sudah melanggar aturan adat istiadat setempat yang memang sudah menjadi bagian dari perundang-undangan di Indonesia secara umum.

ADVERTISEMENT

"Jadi, (Karol dan Barbara) bagaimana caranya seminimal mungkin untuk berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Alasannya kepada para pecalang bahwa mereka berdiam diri seperti me-Nyepi di tenda. Padahal bukan itu. Mereka hanya turis minimalis saja," papar Narayana.

Ditanya apakah ada larangan berkemah di Pantai Purnama,Narayana tidak menjelaskan secara pasti. Dia menganggap aktivitas Barbara dan Karol itu saja sudah dapat dianggap pelanggaran dengan sanksi berupa pendeportasian.

Sebelumnya, dua WNA berkebangsaan Polandia itu viral di media sosial setelah kepergok pecalang sedang berkemah saat hari raya Nyepi. Keduanya berkemah di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Padahal, seluruh penghuni Pulau Dewata tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah.

Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra mengatakan kedua WNA tersebut sempat menyalahkan pecalang yang keluar rumah dan tidak melaksanakan Catur Brata Penyepian. Lantaran kedua bule itu berkukuh tidak salah, pecalang pun melapor kepada Bhabinkamtibmas Desa Sukawati.

WN Polandia tersebut kemudian digiring ke Mapolsek Sukawati. Setelah diberi penjelasan, mereka menyadari kesalahannya. Keduanya diberikan tempat untuk bermalam dan disediakan makan di kantor polisi.




(nor/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads