Imigrasi Beberkan Alasan Deportasi Bule Polandia yang Kemah Saat Nyepi

Denpasar

Imigrasi Beberkan Alasan Deportasi Bule Polandia yang Kemah Saat Nyepi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 24 Mar 2023 12:36 WIB
Dua WNA Polandia ditemukan berkemah oleh pecalang di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023). (Dok. Polda Bali)
Dua WNA Polandia ditemukan berkemah oleh pecalang di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023). (Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar membeberkan alasan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang berkemah di pantai saat Hari Raya Nyepi. Keduanya bakal dideportasi karena dianggap melanggar norma dan etika.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Warhan Wirasto mengatakan pendeportasian itu sesuai dengan surat pelimpahan dari Polsek Sukawati.

"Di situ akan dijelaskan terkait apa pelanggarannya ataupun apa yang menjadi rekomendasi instansi terkait. Nah, di situ memang ada suratnya menyatakan terkait mereka melakukan pelanggaran norma dan etika yang berlaku," kata Warhan kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warhan menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar telah menerima pelimpahan dua WNA Polandia tersebut. Mereka diserahterimakan pada 23 Maret 2023 oleh Polsek Sukawati.

"Yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran tidak menghormati perayaan hari Nyepi. Saat ini, keduanya sedang kami tahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Warhan, kedua turis itu sebenarnya mengetahui bahwa masyarakat Hindu Bali tengah merayakan Nyepi. Hal tersebut diketahui saat keduanya berdebat dengan pecalang yang menegurnya karena berkemah saat Nyepi.

"Mereka mengatakan mereka tidak melakukan kegiatan apapun makanya mereka berdiam di tempat tersebut. Namun ternyata ada aturan-aturan yang menyatakan tidak boleh menempati ruang publik sehingga mungkin mereka tidak mengetahui hal tersebut," ujarnya.

Namun demikian, Warhan belum memastikan mengenai waktu pendeportasian kedua bule Polandia yang mengaku berteman tersebut. Ia menegaskan keduanya masih diperiksa lebih lanjut.

"Itu (pendeportasian) masih menunggu proses selanjutnya. Karena kami akan melakukan pemeriksaan berkoordinasi dengan embassy dan sebagainya sehingga nanti akan ada proses proses penanganan lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk diketahui, kedua bule Polandia yang berkemah saat Nyepi itu bernama Karol Grabinski (39) dan Barbara Karina Walczak (25). Keduanya mendirikan tenda di bangunan bale bengong di pinggir Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Saat kepergok dan ditegur pecalang yang sedang bertugas, kedua backpacker itu berkukuh tidak mengganggu pelaksanaan Nyepi. Mereka malah menyalahkan pecalang hingga terlibat adu mulut.

Warhan mengungkapkan kedua bule Polandia itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Izin tinggal keduanya masih valid saat diamankan petugas. "Mereka masuk ke Indonesia 28 Februari 2023, mereka masuk melalui Dumai via Pelabuhan Malaka," imbuhnya.




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads