Ombudsman Bali menemukan tiga kesalahan administrasi (maladministrasi) dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara asing (WNA) Suriah, yaitu Muhammad Zghaib bin Nizar dan WNA Ukraina, yakni Rodio Kyrnin.
Maladministrasi proses pembuatan KTP ilegal tersebut melibatkan Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya I Wayan Sunaryo dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar Ni Luh Lely Sriadi.
Pertama, ditemukan bahwa proses administrasi penerbitan KTP yang tidak sesuai aturan. Aturan yang dilanggar dalam proses penerbitan KTP ilegal itu ialah tidak ada pertemuan tatap muka antara Sunaryo dengan si pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak ada pertemuan dengan si pemohon, maka Sunaryo telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b poin 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016.
Aturan itu menegaskan bahwa dalam persyaratan dan tata cara penerbitan KTP elektronik bagi warga negara Indonesia yang belum memiliki KTP, petugas di tempat pelayanan KTP wajib memproses dengan verifikasi data penduduk secara langsung.
"Terlapor (Sunaryo) tidak melakukan verifikasi dan atau bertemu secara langsung dengan pemohon administrasi kependudukan," kata Kepala Kantor Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti dalam keterangan persnya, Selasa (21/3/2023).
Kedua, temuan Ombudsman Bali menyebutkan Sunaryo telah memanipulasi data kependudukan. Dia diduga memanipulasi data dalam kapasitasnya sebagai kepala dusun.
"Memfasilitasi dan memanipulasi data kependudukan sesuai dengan Pasal 77 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," jelas Sri.
Ketiga, maladministrasi bahwa Sunaryo meminta imbalan dari Nizar dan Rodion dalam proses penerbitan KTP ilegal tersebut. Hanya, Sri tak menyebutkan berapa nominal pastinya yang diminta Sunaryo dari Nizar dan Rodion.
"Ada permintaan imbalan oleh kepala dusun dalam pengurusan administrasi kependudukan. Padahal, tertuang dalam setiap peraturan administrasi kependudukan, bahwa pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya atau nol rupiah," katanya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Denpasar menduga Nur Kasinayati Marsudioni adalah orang Indonesia yang membantu Nizar dan Rodion membuat KTP. Tetapi, Nur hanya menemui Sunaryo dan eks pegawai honorer Kecamatan Denpasar Utara I Ketut Sudana tanpa mempertemukan kedua WNA tersebut.
Nur disebut telah berusaha meyakinkan Sudana dan Sunaryo bahwa Nizar dan Rodion adalah orang Indonesia. Sialnya, kedua pegawai negeri sipil itu percaya saja dengan Nur.
(BIR/efr)