Upah Jadi Buruh Kurang, Pria Asal Malang Nekat Curi Ponsel Bareng Pacar

Buleleng

Upah Jadi Buruh Kurang, Pria Asal Malang Nekat Curi Ponsel Bareng Pacar

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 20 Mar 2023 20:20 WIB
Tersangka pencurian ponsel bersama pacar di Buleleng, Rachmat Sabirin alias Arif saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Buleleng, (20/3/2023). (Made Wijaya Kusuma)
Foto: Tersangka pencurian ponsel bersama pacar di Buleleng, Rachmat Sabirin alias Arif saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Buleleng, (20/3/2023). (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng - Pria asal Malang, Jawa Timur bernama Rachmat Sabirin alias Arif (30) nekat mencuri ponsel bersama sang kekasih bernama Sinta Lestari (33) di sebuah minimarket di Kabupaten Buleleng, Bali. Mereka ditangkap dan terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Sabtu (11/3/2023) pukul 13.00 Wita. Mereka mencuri satu ponsel milik korban bernama I Nyoman Kesala Putra di sebuah minimarket di Kubutambahan.

Saat itu, Nyoman Kesala sedang berbelanja di minimarket tersebut. Namun Nyoman Kesala lupa mengambil ponsel yang ditaruh di dalam laci motornya.

Hal itu pun dimanfaatkan oleh kedua pelaku yang sejak awal sudah mengawasi Nyoman Kesala. Sinta bertugas mengawasi keberadaan korban, sedangkan Arif bertugas mengambil ponsel.

"Saat korban masuk ke minimarket, pelaku 2 (Sinta) mengawasi situasi sedangkan pelaku 1 (Arif) mengambil HP di kolong sepeda motor korban," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika saat konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Usai berhasil mengambil ponsel, keduanya lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di TKP diketahui pelakunya merupakan Arif dan Sinta. Keduanya berhasil diamankan pada Minggu (19/3/2023).

"Pelaku beraksi di beberapa minimarket di pinggir Jalan Raya Denpasar-Bedugul-Singaraja-Kintamani," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Arif mengaku baru menetap di Bali selama setahun. Ia nekat melakukan aksinya lantaran penghasilannya sebagai buruh bangunan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-harinya.

Ponsel hasil curian juga sudah dijualnya seharga Rp 500 ribu. Uangnya pun sudah ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

"Baru setahun (tinggal di Bali). Saya belum menikah, saat itu saya lihat HP di kolong motor lalu saya ambil," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Buleleng juga mengungkap kasus pencurian lainnya. Dengan total kasus sebanyak 13 kasus.
Total 16 orang tersangka yang terdiri dari sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan (curat), empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan tiga pelaku pencurian biasa (cusa).

Mereka rata-rata ditangkap pada saat Operasi Sikat Agung 2023 yang mulai dilaksanakan sejak 23 Februari-10 Maret 2023. Semua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


(nor/hsa)

Hide Ads