Rektor Unud I Nyoman Gde Antara sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Namun, hingga sekarang ia masih menjabat.
Demikian pula tiga tersangka lain, yakni IKB, IMY, dan NP. "Rektorat punya kepentingan, rektorat punya kewenangan, ini kan masih dipelajari. Sampai saat ini tidak ada pemberhentian," tandas salah satu kuasa hukum Universitas Udayana (Unud) Nyoman Sukandia.
Baca juga: Rektor Unud Akan Ajukan Praperadilan! |
Sandika mencontohkan seandainya Rektor Antara tertangkap tangan, akan langsung melepas jabatannya. Namun, jika tidak, perlu pembuktian lebih dulu. "Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas mundur jadi rektor," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diberitakan, Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI Unud dan disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar. Dia juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Unud berjanji akan mengawal kasus ini. Ketua BEM FKH Unud Alvin Limanto menyebut mahasiswa FKH periode 2018-2022 menyetorkan SPI mulai Rp 15 juta-Rp 136 juta. Di setiap angkatan kurang lebih ada 30-40 mahasiswa yang membayar SPI jalur mandiri tersebut.
Menurutnya, pembayaran SPI mahasiswa bervariasi dan tergantung dari kemampuan finansial orang tua mahasiswa. Alvin mengatakan rata-rata alasan mahasiswa membayarkan SPI dengan nominal tinggi karena berpikir nominal SPI berbanding lurus dengan peluang masuk FKH Unud.
(efr/gsp)