Polda Bali menetapkan warga negara asing (WNA) asal Suriah, Muhammad Zghaib bin Nizar, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Dia menjadi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Iya, (yang bersangkutan) ditetapkan sebagai tersangka juga di Polda Bali," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikBali, Kamis (16/3/2023).
Dalam penetapan tersangka ini, penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Bidang Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya, yakni satu data fotokopi legalisir pembuatan e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga memiliki dokumen berupa lembar fotokopi KTP dengan NIK 51710109059000xx atas nama Agung Nizar Santoso dan satu lembar paspor dengan nomor N 0149580xx yang dikeluarkan oleh Pemerintah Suriah pada 21 Februari 2022.
"Sementara KTP dan paspor asli disita oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi," jelas Satake Bayu.
WNA Suriah itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali. Ia terancam pidana atau hukuman maksimal selama enam tahun penjara.
Seperti diketahui, dua orang WNA, yakni Muhammad Zghaib Bin Nizar asal Suriah dan Rodion Krynin asal Ukraina memiliki KTP sebagai warga Bali. Keduanya diduga mendapatkan KTP tersebut dengan cara tidak sah.
Identitas di KTP kedua WNA tersebut berbeda dengan yang ada di paspornya. Muhammad Zghaib Bin Nizar memiliki nama Agung Nizar Santoso di KTP. Kemudian Rodion Krynin memiliki nama KTP Alexander Nur Rudi.
Muhammad Zghaib Bin Nizar ditangkap pada Februari 2023 di sebuah kos-kosan di Kota Denpasar. Sementara WNA Rodion Krynin ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung pada Maret 2023.
(BIR/iws)