Duta Besar (Dubes) Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin buka suara terkait warga Ukraina bernama Rodion Krynin yang memiliki KTP Bali secara ilegal. Rodion Krynin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.
"Tapi tak memberikan arti bahwa orang Ukraina buruk, dan berperilaku buruk di Bali. Itu tak membuktikan apa pun," katanya, Rabu (15/3/2023) dikutip dari detikNews.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan penahanan terhadap Rodion Krynin alias Alexandre Nur Rudi dilakukan sesuai laporan polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali bertanggal 1 Maret 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tersebut tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP yang diduga palsu," ungkap Satake Bayu, Selasa (14/3/2023).
Rodion Krynin yang memiliki nama KTP Alexander Nur Rudi itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara.
(nor/gsp)