Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ade Tajudin Sutiawarman mengungkap alasan belum melakukan penahanan tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (dilakukan penahanan), kami masih memantapkan keterangan saksi, alat bukti dan ahli," kata Ade saat ditemui di Komplek Kesatrian Praja Raksaka, Kota Denpasar, Rabu (22/2/2023).
Ade mengungkapkan penanganan kasus korupsi yang ditangani penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali masih berjalan. Pihak Kejati Bali masih melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kasus) masih berjalan, kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti sehubungan dengan penetapan tersangka yang kami lakukan kemarin. Saksi (yang) sudah puluhan," ungkapnya.
Khusus untuk ketiga tersangka, jelas Ade, Kejati Bali sudah melakukan penjadwalan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun Ade tak mengungkap kapan jadwal para tersangka akan diperiksa.
Seperti diketahui, tiga pejabat Unud yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) senilai Rp 3,8 miliar sejauh ini belum ditahan. Ketiga tersangka adalah IKB, IMY, dan NPS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan para tersangka akan ditahan ketika penyidik Kejati melihat mereka berpotensi untuk melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau berupaya menghilangkan barang bukti.
"Kami lihat, ketika tiga hal ini (melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau berupaya menghilangkan barang bukti) terpenuhi, tentunya kami akan menggunakan kewenangan kami (dengan melakukan penahanan) untuk memperlancar penyidikan," ungkapnya di kantor Kejati Bali, Senin (13/2/2023).
(nor/bir)