Cok Ace Sayangkan Korupsi Dana SPI Unud Rp 3,8 Miliar

Denpasar

Cok Ace Sayangkan Korupsi Dana SPI Unud Rp 3,8 Miliar

Nuranda Indrajaya - detikBali
Jumat, 17 Feb 2023 21:52 WIB
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. (Foto: Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menyayangkan kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang menjerat tiga pejabat Universitas Udayana (Unud). Ia meminta kasus dugaan korupsi yang mencapai Rp 3,8 miliar itu terus dikawal.

"Apapun kasus-kasus yang melibatkan atau yang katakan melanggar hukum terjadi di Provinsi Bali tentu kami sayangkan," kata Cok Ace kepada wartawan di Kantor Gubernur Bali, Jumat (17/2/2023).

Cok Ace mengaku tidak terlalu mengikuti pemberitaan kasus korupsi tiga pejabat Unud. Meski begitu, mantan bupati Gianyar tersebut menegaskan semua yang terlibat dalam kasus itu harus diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada payung hukumnya. Kita semua harus mengikuti aturan-aturan yang ada," terang Cok Ace.

Untuk diketahui, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk PTN. SPI juga sering disebut sebagai uang pangkal untuk mahasiswa baru jalur mandiri yang hanya dibayarkan sekali selama menempuh pendidikan. Besaran SPI juga bervariasi tergantung kampus dan jurusan yang dipilih calon mahasiswa baru.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI. Ketiga pejabat di kampus negeri terbesar di Bali itu berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto menyebut ketiga tersangka memungut uang mencapai Rp 3,8 miliar dari ratusan mahasiswa baru Unud jalur mandiri yang seharusnya tidak membayar dana SPI.

"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," kata Luga dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).




(iws/BIR)

Hide Ads