Tersangka Korupsi, Eks Bendahara BUMDes Banjarasem Buleleng Ditahan

Tersangka Korupsi, Eks Bendahara BUMDes Banjarasem Buleleng Ditahan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 21 Feb 2023 14:50 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Made Agus Tedi Arianto alias MAT ditahan penyidik Kejari Buleleng, Selasa (21/2/2023) siang. (Foto: Istimewa)
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Made Agus Tedi Arianto alias MAT ditahan penyidik Kejari Buleleng, Selasa (21/2/2023) siang. (Foto: Isti
Buleleng -

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Made Agus Tedi Arianto alias MAT, Selasa (21/2/2023) siang. MAT ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes saat masih menjabat sebagai bendahara di usaha desa tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada menjelaskan perbuatan MAT mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp 274 juta lebih. Jumlah tersebut berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, sejak 21 Februari 2023 sampai dengan 12 Maret 2023 di Rutan Lapas kelas II B Singaraja," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alit menjelaskan dua pertimbangan penahanan tersangka. Pertama, ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka di atas lima tahun.

Kedua, tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri jika tidak ditahan. Hal itu juga akan mempersulit proses penyidikan hingga tahap selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Dengan alasan tersebut maka jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk kepentingan penyidikan melakukan penahanan terhadap tersangka MAT," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alit menyebut MAT menggunakan uang sebanyak ratusan juta rupiah tersebut untuk keperluan sehari-hari. Menurutnya, uang tersebut tidak digunakan untuk membeli aset seperti mobil, rumah, maupun aset lainnya.

Atas perbuatannya, MAT disangkakan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.




(iws/hsa)

Hide Ads