Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan Ni Wayan Sri Budiasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali. Tersangka adalah Bendahara di Bumdes itu yang diduga korupsi Rp 458 juta.
Kajari Karangasem Endang Tirtana menyebut Sri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat dan juga petunjuk.
"Yang kami tetapkan tersangka hari ini ada satu orang, yaitu bendahara Bumdes Kerta Buana," ungkap Tirtana, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tirtana mengatakan berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Bali kerugian yang dialami Bumdes sebesar Rp 458 juta. Dana tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi.
"Dana tersebut ada yang digunakan untuk membuat rumah, biaya hidup sehari-hari, dan juga biaya berobat suaminya," kata Tirtana.
Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas kelas IIB Karangasem.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun, ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Terkait dengan potensi tersangka tambahan yang akan ditetapkan, Tirtana mengaku masih menunggu perkembangan selanjutnya. "Kami masih fokus satu tersangka ini dulu," katanya.
(BIR/gsp)