Kepala Desa (Kades) Babussalam, Kecamatan Gerung Lombok Barat, NTB digeruduk warga gegara program bantuan langsung tunai (BLT) Kementerian Sosial RI
Warga melakukan aksi protes di depan kantor Desa akibat kecewa dengan keputusan kades mengusulkan 10 orang penerima BLT baru secara sepihak.
Seperti disampaikan salah satu warga yang juga anggota Majelis Penyelamat Desa bernama Heryadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala desa juga telah melanggar sumpah sebagai kapala desa. Dia juga tidak mampu menjalankan pemerintahan desa yang baik dan benar," kata Heryadi, Senin siang (14/11/2022) di depan halaman kantor Desa Babussalam.
Heryadi mengatakan, total ada 10 penerima BLT baru di 11 Dusun di Desa Babussalam yang diduga dibagikan sendiri oleh Kades Babussalam tanpa melalui mekanisme musyawarah dan mekanisme penentuan penerimaan sesuai Undang-Undang.
Selain itu, protes warga juga merupakan akumulasi dari kekecewaan warga terhadap kepala desa yang jarang masuk kantor desa. Sebagai buktinya, beberapa masyarakat yang membutuhkan urusan dengan kepala desa kerap diminta datang ke rumahnya.
"Kami juga tahu kepala desa ini sering tidak di kantor dan bersikap arogan. Kami kira pak Kades terlalu berpihak kepada kelompoknya sendiri," kata Heryadi.
Selain persoalan pembagian BLT kepada 10 penerima baru tersebut, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) juga dinilai tak transparan.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya:
Terkait protes warga, Kepala Desa Babussalam Kecamatan Gerung Ramli Ahmad membantah telah membagi jatah kepada 10 warga penerima baru program BLT dari Kemensos di Desa Babussalam.
Menurut Ramli penerima baru program BLT di desanya sudah pernah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sesuai hasil audit BPK tersebut kata Ramli, teknis pembagian BLT sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Saya sudah diperiksa BPK. Tidak ada masalah dalam proses pembagian BLT ini. Karena berdasarkan hasil data SDGs (sustainable development goals) tahun 2021 itu ada 208 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk 11 dusun di sini," katanya.
Dijelaskannya, dari 208 penerima program BLT tersebut kata Ramli telah dibagi rata untuk 11 dusun di Desa Babussalam Kecamatan Gerung.
Sehingga pada masing-masing dusun memiliki jatah 18 KPM (keluarga penerima manfaat) program BLT.
"Saya jelaskan 11 dusun kali 18 KPM itu kan ada 198 penerima. Itu ada sisanya 10 orang yang belum kita tentukan. Dan pada saat itu kita musyawarah untuk hadir semua menentukan siapa yang berhak menerima," katanya.
"Saya tidak pernah merasa melanggar sumpah dan janji selama menjabat sebagai kepala desa. Kami disumpah dan diatur oleh undang-undang," kata Ramli.
Bahwa seperti apa yang dikatakan warga yang mengatakan bahwa tidak bisa menjalankan roda kepemimpinan itu adalah hal yang wajar. Bahwasanya sebagai kepala desa tidak mampu bekerja sendirian.
"Kami bekerja tim di sini. Kami kerja sudah maksimal. Saya dikira suka bohong, selama ini saya tidak melakukan hal itu. Tapi tidak tahu menurut orang lain. Baik menurut kita belum tentu baik menurut orang lain. Di mana letak kebohongan saya mari tunjukkan," kata Ramli.
Sementara terpisah, Kepala Dusun Karang Langko Desa Babussalam Salman mengaku bahwa sisa 10 KPM BLT tersebut 6 di antaranya diberikan kepada warga di Dusun Karang Langko. Sisa dari 6 penerima itu memang ditentukan secara musyawarah bersama seluruh aparat di desa.
"Sisa 10 jatah BLT itu memang dipegang datanya oleh pak Kades. Jadi waktu itu ada warga saya datang tidak pernah dapat BLT. Akhirnya kebijakan 6 KPM dapat program BLT itu ada di Dusun Karang Langko. Jadi tidak ada yang ditutupi. Jadi kami menyampaikan suatu yang benar," pungkas Salman.
Simak Video "Video Viral Kades Cirebon Foya-foya di Klub Malam: Bukan Dana Desa"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/hsa)