Sejumlah kasus kriminal terjadi di Bali selama sepekan ini menjadi sorotan pembaca detikBali. Mulai dari kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dan korupsi dana hibah Pilbup Badung 2020.
Selanjutnya ada kasus penipuan jual beli emas divonis ringan hingga ibu rantai dua anak kandung dituntut 5 bulan penjara. Berikut rangkuman berita terpopuler kriminal Bali sepekan, seperti dirangkum detikBali.
Korupsi Dana SPI Unud
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Penyidik juga mendalami keterlibatan tersangka lain.
"IKB, IMY, dan NPS yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu (12/2/2023).
Penyidik telah melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022 untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Hingga akhirnya menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2020/2021. Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
"Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif dilakukan penyidik," jelas Luga.
Kejati Bali membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain. Penyidik akan meminta keterangan para saksi untuk menemukan pihak-pihak lain yang patut diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama IKB, IMY, dan NPS. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," jelasnya.
Penyidik Kejati Bali menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korupsi Dana Hibah Pilbup Badung 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung I Gusti Nyoman Wiraguna sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Badung 2020. Penyidikan dilakukan selama sebulan hingga penetapan tersangka pada Senin (13/2/2023).
"Penyidikan kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023. Telah diperiksa 10 orang saksi, baik dari KPU Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait Pilbup Badung 2020," ungkap Plh Kasi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan, Selasa (14/2/2023).
Dari hasil penyidikan terungkap ada enam kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah Pilkada 2020. KPU Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK), yakni tersangka IGNW.
"Namun, atas enam SPK tersebut, KPU Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga, bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan," beber Triarta.
Baca juga: Dana Hibah Pilbup Badung 2020 Rp 29,2 Miliar |
Selain itu, juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam Pilbup Badung 2020. Untuk itu, IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kini, Kejari Badung masih melengkapi berkas untuk memanggil Wiraguna dan segera menahannya. "Tim penyidik lagi menyiapkan (penahanan). Ya dalam waktu dekat. Ada sejumlah berkas administrasi penahanan tersangka yang dilengkapi," kata Triarta, Sabtu (18/2/2023).
Triarta membantah isu yang menyebut ada orang kuat yang membuat Wiraguna tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, jaksa tidak memandang latar belakang seseorang dalam melaksanakan tugas.
"Isu orang kuat itu selalu ditanyakan. Saya pastikan tidak ada masalah gitu-gitu. Kami jalan terus kok. Termasuk pemeriksaan saksi lain, tapi nanti. Saya belum berani pastikan," tegas Triarta.
Penipu Jual Beli Emas Rp 5 Miliar Divonis Ringan
Terdakwa penipuan jual beli emas Rp 5 miliar lebih, Ni Nyoman Ari Susanti (41) divonis dua tahun delapan bulan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu empat tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengajukan banding. Pertimbangannya, Ari Susanti tidak ada iktikad untuk mengembalikan kerugian korban Luh Anggraini dari UD Sinar Berlian di Pasar Tabanan.
"Kami sudah nyatakan banding pada Selasa (14/2/2023). Nilai kerugian di perkara ini Rp 5 miliar lebih. Tapi terdakwa tidak ada upaya atau iktikad untuk melakukan pengembalian," jelas Kasi Pidum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara, Rabu (15/2/2023).
Ia menambahkan setelah resmi mengajukan banding, jaksa akan secepatnya menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. "Segera setelah ini kami akan susul menyampaikan memori banding," sambungnya.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Ari Susanti dengan Luh Anggraini dalam urusan jual beli perhiasan emas sejak Agustus 2020. Luh Anggraini menjual perhiasan emas kepada Ari Susanti untuk dijual kembali. Sampai pada Februari 2021, Ari Susanti tidak membayarkan uang penjualan perhiasan emas.
Ari Susanti sempat memberikan beberapa lembar cek sebagai pembayaran, namun setelah dikliring di bank, rupanya cek itu kosong karena tidak berisi dana. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Tabanan pada Juli 2022. Ari Susanti pun ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2022.
Ibu Rantai Anak Dituntut 5 Bulan
![]() |
JPU Kejari Tabanan menuntut ringan dua terdakwa kasus kekerasan anak, Ditha Widyastuti dan pacarnya, I Made Sulendra Suryatmaja. Ditha yang melakukan kekerasan dengan merantai kedua anak kandungnya dituntut lima bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
JPU menuntut agar Ditha dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Suryatmaja dituntut hukuman empat bulan penjara dengan perintah segera ditahan. Jaksa menyatakan Suryatmaja terbukti membiarkan kekerasan dengan menyediakan rantai. Ia dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tuntutan ini kami dasari pada fakta-fakta persidangan, kondisi psikologi anak, dan masukan dari Kementerian Sosial melalui Balai Mahatmiya," jelas Koordinator JPU dalam perkara ini, Anak Agung Gede Hendrawan, Rabu (15/2/2023).
Atas dasar itu, jaksa memikirkan kelangsungan hidup kedua anak Ditha. "Bagaimana kedua anak itu ke depannya ketika dipisahkan dari ibunya. Di sisi lain anak yang pertama, yang usia 6 tahun, itu perlu pengobatan lebih lanjut," sambungnya.
Sementara Suryatmaja dituntut ringan atas dasar perannya yang hanya menyediakan rantai di rumahnya sekaligus lokasi kejadian dalam perkara ini. Tidak sampai melakukan kekerasan langsung kepada kedua korban.
"Namun keputusan tetap kami serahkan kepada majelis hakim. Bagaimana hakim menilai unsur-unsur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pada perkara ini. Kepentingan besar kami hanya kelangsungan dari anak-anak itu. Bukan sekadar memenjarakan orang," tegasnya.
(irb/hsa)