Universitas Udayana (Unud) akan memfasilitasi bantuan hukum bagi tiga tersangka kasus korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI). Penyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara Rektor Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.
"Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," ucap Senja, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023) malam.
Tak hanya itu, Senja juga menerangkan keberadaan SPI dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Menurutnya, Unud sangat berhati-hati dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai pengelolaan SPI senantiasa dikoordinasikan dengan kementerian terkait," terangnya.
Baca juga: BEM Unud Sebut SPI Tinggi Sudah Rahasia Umum |
Ia menjelaskan pembayaran yang berasal dari SPI seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara bukan kantong pribadi. Dana SPI masuk melalui rekening koran dan sistem teknologi informasi atau digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU).
"Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati-hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara," tutur Senja.
Senja sangat menyayangkan framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Unud. Untuk itu, Universitas Udayana mengimbau pelaku pers dan pengelola akun media sosial agar membuat pemberitaan sesuai kaidah-kaidah kode etik jurnalistik.
(irb/BIR)