Unud Fasilitasi Bantuan Hukum Tiga Tersangka Korupsi SPI

Denpasar

Unud Fasilitasi Bantuan Hukum Tiga Tersangka Korupsi SPI

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 15 Feb 2023 21:39 WIB
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali. Foto: Triwidiyanti/detikBali
Denpasar -

Universitas Udayana (Unud) akan memfasilitasi bantuan hukum bagi tiga tersangka kasus korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI). Penyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara Rektor Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.

"Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," ucap Senja, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023) malam.

Tak hanya itu, Senja juga menerangkan keberadaan SPI dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Menurutnya, Unud sangat berhati-hati dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai pengelolaan SPI senantiasa dikoordinasikan dengan kementerian terkait," terangnya.

Ia menjelaskan pembayaran yang berasal dari SPI seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara bukan kantong pribadi. Dana SPI masuk melalui rekening koran dan sistem teknologi informasi atau digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU).

ADVERTISEMENT

"Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati-hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara," tutur Senja.

Senja sangat menyayangkan framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Unud. Untuk itu, Universitas Udayana mengimbau pelaku pers dan pengelola akun media sosial agar membuat pemberitaan sesuai kaidah-kaidah kode etik jurnalistik.




(irb/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads