Juru Bicara Rektor Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi kembali buka suara perihal kasus tiga pejabat Unud yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
"Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan," kata Senja dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali pada Rabu (15/2/2023).
Senja juga berharap pemberitaan soal dugaan korupsi di lingkup kampus ini disajikan secara proporsional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu kami memohon dukungan rekan-rekan media dalam hal pemberitaan yang mengusung azas keberimbangan," kata Senja yang juga mantan jurnalis tersebut.
Sementara itu, terkait status tiga pejabat Unud itu sekarang, Senja belum memberi jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka korupsi dana SPI tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hsa/gsp)