Korban Pencabulan Pria Blasteran Indo-Belgia Masih 1 Orang

Tabanan

Korban Pencabulan Pria Blasteran Indo-Belgia Masih 1 Orang

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 16 Feb 2023 18:51 WIB
Tersangka pencabulan, JS, yang kini ditahan di Polres Tabanan tidak mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya sudah difitnah, Senin (6/2/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Foto: Tersangka pencabulan, JS, yang kini ditahan di Polres Tabanan, Senin (6/2/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Tabanan -

Proses penyidikan kasus pencabulan dengan tersangka pria blasteran Indonesia-Belgia, JS (66), terhadap bocah 12 tahun di Tabanan masih bergulir. Sejauh ini, jumlah korban pencabulan oleh pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, itu masih satu orang.

"Sementara ini korbannya masih satu," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (16/2/2023).

Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas pemeriksaan agar kasusnya bisa dilimpahkan segera ke Kejaksaan Negeri Tabanan. "Belum P-21. Masih melengkapi berkas. Kalau sudah lengkap, kami segera sampaikan ke Kejaksaan," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar menyebutkan kepolisian sudah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap JS maupun korbannya untuk melengkapi berkas penyelidikan.

"Untuk pemeriksaan psikologi, baru hasilnya korban yang sudah keluar," ungkapnya.

JS ditangkap pada Sabtu (4/1/2023) di tempat kosnya yang baru di salah satu desa di Kecamatan Tabanan. Sementara tempat kejadian perkara di kos tersangka yang lama. Sebab setelah perbuatannya ketahuan orang tua korban, JS sempat diusir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JS diketahui sudah lama ditinggal istri dan anaknya. Belum diketahui apa yang menyebabkan JS ditinggalkan keluarganya. JS yang mengaku bekerja sebagai programer itu mulai datang ke Bali sekitar delapan tahun lalu dan menetap di Tabanan kurang lebih lima tahun.

Polisi menjerat JS dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, pria blasteran itu juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

ADVERTISEMENT




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads