KPPAD Soroti Kasus 'Bule' Belgia Cabuli Bocah di Tabanan

KPPAD Soroti Kasus 'Bule' Belgia Cabuli Bocah di Tabanan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 07 Feb 2023 22:06 WIB
Tersangka pencabulan, JS, yang kini ditahan di Polres Tabanan tidak mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya sudah difitnah, Senin (6/2/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Foto: Tersangka pencabulan, JS, yang kini ditahan di Polres Tabanan tidak mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya sudah difitnah, Senin (6/2/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Tabanan -

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria blasteran Belgia-Indonesia, JS (66), terhadap seorang bocah 12 tahun di Tabanan menyita perhatian Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Rencananya, komisi ini akan segera berkoordinasi dengan Polres Tabanan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang sedang berlangsung. Sekaligus untuk menyampaikan agar proses hukum dalam kasus ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami upayakan secepatnya. Karena hari ini, tim kami ada kegiatan di Karangasem dan di Dinas Pendidikan Provinsi Bali," ujar Komisioner KPPAD Bali, I Made Ariasa, Selasa (7/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Ariasa menegaskan bahwa yang terpenting setelah kasus ini terungkap adalah kondisi psikologi anak memperoleh perhatian. Sehingga tidak memicu persoalan baru.

Pihaknya berharap, keluarga mendampingi korban agar psikologi tidak sampai tergundang.

ADVERTISEMENT

"Termasuk yang paling penting lingkungan sosialnya. Jangan sampai masalah yang sedang dihadapi ini membuat si anak sebagai korban mengalami bully (perundungan)," tukasnya.

Tentunya, sambung Ariasa, pihaknya akan menggalang dukungan dari pegiat perlindungan anak di Tabanan untuk ikut mengawal perjalanan kasus ini.

Di sisi lain, proses hukum terhadap JS di Polres Tabanan tengah berlangsung. Bahkan JS telah ditetapkan sebagai tersangka meski ia tidak mengakui dan berdalih dirinya justru difitnah.

Meski hasil visum et repertum tidak mendukung kecurigaan awal JS telah menyodomi korban, hasil gelar perkara oleh penyidik Polres Tabanan menyimpulkan adanya indikasi pencabulan.

Sebabnya, hasil keterangan saksi-saksi saling bersesuaian. Ditambah lagi, hasil tes psikologi terhadap korban mengindikasikan adanya perubahan emosional yang diduga disebabkan trauma atas perbuatan JS.

Karena itu, penyidik Polres Tabanan menerapkan dua ketentuan pidana terhadap JS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya antara 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berikutnya, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 juta.




(hsa/gsp)

Hide Ads