Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pemilihan bupati (Pilbup) Badung 2020. Tetapi, Wiraguna masih bekerja seperti biasa pada Rabu (15/2/2023).
Wiraguna belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Alasannya, jaksa penyidik masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara.
Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan Wiraguna telah menerima surat penetapan tersangka yang dikirim Kejari Badung, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ketika ditetapkan (tersangka), surat langsung dikirim ke yang bersangkutan," kata Triarta Kurniawan, Rabu (15/2/2023).
Karena menunggu beberapa pemeriksaan lagi, Wiraguna masih bisa menjalani tugasnya di kantor KPU Badung seperti biasa.
"Ini baru pemberitahuan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. Masih ada pengurusan administrasi," kata Triarta.
Sementara itu, Wiraguna mengaku belum mau menerima kunjungan siapapun. Bahkan, telepon dari detikBali belum direspons.
Salah seorang staf KPU Badung yang enggan disebutkan namanya menyebutkan Wiraguna belum bisa melayani wawancara. Sebab, ia tengah mengikuti rapat secara online, Rabu siang.
"Mohon maaf sementara belum bisa ditemui karena dari tadi ikut zoom meeting dengan pusat. Nanti disampaikan," terang dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta juga enggan berkomentar terkait kasus korupsi yang menjerat Wiraguna. Semara merasa tak berwenang untuk memberikan keterangan apapun terkait kasus yang tengah berjalan di Kejari Badung itu.
"Kami tidak mau berikan statement (pernyataan) apapun soal itu. Saat ini kami fokus tahapan Pemilu," kata Semara setelah gelar rapat di Kantor KPU Badung, Selasa (14/2/2023)malam.
(BIR/irb)