Pejabat KPU Badung Tersangka Korupsi Dana Pilbup 2020

Pejabat KPU Badung Tersangka Korupsi Dana Pilbup 2020

Hakim Dwi Saputra - detikBali
Selasa, 14 Feb 2023 14:54 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Badung -

Seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Tersangka berinisial IGNW.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/2/2023). Sebelumnya jaksa Kejari Badung melakukan penyidikan selama satu bulan atas dugaan korupsi yang dilakukan IGNW. Yakni dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Badung 2020.

"Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Triarta menjelaskan sebelum menetakapkan IGNW sebagai tersangka, penyidik sudah mengumpulkan alat dan barang bukti.

"Telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," terang Triarta.

Dari hasil penyidikan terungkap ada enam kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah Pilkada 2020. KPU Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) yakni tersangka IGNW.

"Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan," beber Triarta.


Modus operandi yang dilakukan IGNW adalah menunjuk langsung event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi. Dan item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh KPU Badung tanpa melibatkan rekanan.

"Hal itu tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan," tandas Triarta.

Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam Pilkada Badung. Untuk itu, IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.




(hsa/hsa)

Hide Ads