3 Pejabat Unud Tersangka Dugaan Korupsi SPI Rp 3,8 M Belum Ditahan

3 Pejabat Unud Tersangka Dugaan Korupsi SPI Rp 3,8 M Belum Ditahan

Tim detikBali - detikBali
Senin, 13 Feb 2023 15:39 WIB
Denpasar -

Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) senilai Rp 3,8 miliar sejauh ini belum ditahan. Ketiga tersangka adalah IKB, IMY, dan NPS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan para tersangka akan ditahan ketika penyidik Kejati melihat mereka berpotensi untuk melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau berupaya menghilangkan barang bukti.

"Kami lihat, ketika tiga hal ini (melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau berupaya menghilangkan barang bukti) terpenuhi, tentunya kami akan menggunakan kewenangan kami (dengan melakukan penahanan) untuk memperlancar penyidikan," ungkapnya di kantor Kejati Bali, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Luga mengaku telah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa surat penetapan tersangka akan segera dikirim kepada pihak Unud. Terlebih kejaksaan sudah menetapkan tersangka pada 8 Februari 2023 dan akan mendalami modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

"Kami segera akan melakukan pemeriksaan para saksi kembali. Dan tentunya kembali kita sampaikan bahwa modus lainnya dalam pengelolaan ini masih terus didalami oleh teman-teman penyidik. Mereka terus bekerja dengan dokumen dokumen yang jumlahnya sangat banyak," ujar Luga.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Luga membeberkan modus yang dilakukan ketiga tersangka. Mereka melakukan pungutan terhadap mahasiswa baru yang seharusnya tidak dibebankan untuk membayar uang SPI. Menurutnya, mereka tidak mempunyai dasar untuk melakukan pungutan dana SPI.

"Kalau (pungutan) ini tanpa dasar, enggak ada aturan. Tidak ada aturan mereka seharusnya memberikan dana SPI. Bahwa ada beberapa fakultas yang tidak dibebankan mahasiswa barunya memberikan dana SPI, ternyata oleh ketiga orang ini dibebankan," kata Luga.

Singkatnya, jelas Luga, ada pungutan dana SPI yang diterima oleh tiga tersangka dari mahasiswa yang seharusnya tidak bisa dipungut. Ketiganya diduga menilap uang Rp 3,8 miliar berdasarkan angka validasi, data, dan alat bukti berupa keterangan saksi yang didukung dengan pendapat ahli.

"Kami mendapatkan sementara Rp 3,8 miliar. Ini kurang lebih terdiri dari 300 lebih mahasiswa. Berarti secara rata-rata dibebankan untuk memberikan dana SPI sejumlah Rp 10 juta. Atas dasar itu kita tetapkan modus ini, kita angkat dengan tiga orang tersangka," jelas Luga.

(hsa/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads