Kejati Bali Bakal Dalami Modus Lain di Kasus Korupsi Dana SPI Unud

Denpasar

Kejati Bali Bakal Dalami Modus Lain di Kasus Korupsi Dana SPI Unud

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 13 Feb 2023 14:53 WIB
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bakal menelusuri modus lain dari tiga tersangka berinisial IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Mereka sebelumnya melakukan pemungutan tanpa dasar kepada mahasiswa baru yang seharusnya tidak membayar dana SPI.

Penyidik Kejati Bali juga bakal menetapkan tersangka lagi jika ditemukan modus-modus baru sepanjang barang buktinya mencukupi.

"Untuk teman-teman ketahui, bahwa terkait (kasus) dana SPI ini, kami tidak hanya mendalami hanya sebatas ini. Jadi modus-modus lainnya kami dalami, kami lihat sejauh mana alat buktinya mendukung membuat terang, kemudian kami tetapkan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto di kantornya, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luga mengungkapkan ketiga tersangka dapat mengantongi Rp 3,8 miliar dengan modus melakukan penguatan terhadap mahasiswa baru yang seharusnya tidak membayar dana SPI. Uang itu didapatkan dari penyetoran lebih dari 300 orang mahasiswa baru.

"Jadi rata-rata dari 300 orang ini membentuk angka Rp 3,8 (miliar). Ini angka terus bergerak ya, artinya ketika sudah tervalidasi. Itu kami lihat rata-rata di atas Rp 10 jutaan. Jumlahnya 320-an mahasiswa membentuk angka Rp 3,8 miliar," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Penyidik Kejati Bali akhirnya melakukan penetapan tersangka dengan ditemukan satu modus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang optimal.

"Yang jelas dengan modus yang sudah kami sangkakan ini, mereka sudah menyerahkan sejumlah uang kepada orang tertentu yang seharusnya mereka nggak perlu menyerahkannya untuk bisa masuk sebagai mahasiswa baru," jelasnya.

Kini penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam menjalankan modus tersebut. Tak hanya itu, penyidik Kejati Bali juga masih menelusuri ke mana aliran uang hasil pungutan dana SPI tanpa dasar tersebut.

"(Uang masuk ke kantong mana) masih didalami. Yang jelas perbuatan mengambil sesuatu yang seharusnya tidak bisa dipungut dari orang, itu sudah terlihat. Ini salah satu modusnya. Masih banyak modus lain terus didalami. Jadi modus memungut tanpa dasar ini salah satu. Kami terus dalami," tegas Luga.

(nor/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads