Ratusan Mahasiswa Baru Unud Dikutip Biaya SPI Tak Berizin

Round Up

Ratusan Mahasiswa Baru Unud Dikutip Biaya SPI Tak Berizin

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 14 Feb 2023 06:55 WIB
Plang papan nama Universitas Udayana (Unud) di kampus Jalan Panglima Besar (PB) Jenderal Sudirman, Kota Denpasar, Bali.
Foto: Plang papan nama Universitas Udayana (Unud) di kampus Jalan Panglima Besar (PB) Jenderal Sudirman, Kota Denpasar, Bali. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap dugaan korupsi pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengungkapkan ketiga pejabat Und mengantongi Rp 3,8 miliar dengan modus melakukan pungutan terhadap mahasiswa baru yang seharusnya tidak membayar dana SPI. Uang itu didapatkan dari penyetoran lebih dari 300 orang mahasiswa baru.

"Jadi rata-rata dari 300 orang ini membentuk angka Rp 3,8 (miliar). Ini angka terus bergerak ya, artinya ketika sudah tervalidasi. Itu kami lihat rata-rata di atas Rp 10 jutaan. Jumlahnya 320-an mahasiswa membentuk angka Rp 3,8 miliar," ungkapnya, Senin (13/2/2023).

Berdasarkan temuan modus itulah, Kejati Bali akhirnya menetapkan IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka. Ketiganya adalah pejabat di lingkungan Rektorat Unud dan juga terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada tahun akademik 2020/2021. Sedangkan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 Universitas Udayana," papar Luga.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalami Peran Ketiga Pejabat Unud

Luga mengatakan pemanggilan saksi-saksi dan pendalaman peran ketiga tersangka guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. "Setelah kami tetapkan tersangka, kemudian meminta keterangan saksi kembali yang kemarin sudah dimintai keterangan. Karena akan mengerucut, kami ingin melihat sejauh mana peran dari tersangka ini sehingga tergambar siapa saja lagi yang terlibat atau bersama-sama dengan ketiga tersangka," kata Luga.

Menurut Luga, pemeriksaan saksi bakal diupayakan bisa selesai dalam kurun satu hingga dua bulan ke depan. "Kami upayakan saksi bisa selesai (diperiksa) dalam satu bulan dua bulan ini, kemudian strategi biasanya dilakukan oleh teman-teman penyidik, ketika menjelang pemberkasan nanti tersangka akan kami panggil," jelasnya.

Kejati Bali Bakal Dalami Modus Lain

Penyidik Kejati Bali bakal menelusuri modus lain dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud. Penyidik Kejati Bali juga bakal menetapkan tersangka lagi jika ditemukan modus-modus baru sepanjang barang buktinya mencukupi.

"Untuk teman-teman ketahui, bahwa terkait (kasus) dana SPI ini, kami tidak hanya mendalami hanya sebatas ini. Jadi modus-modus lainnya kami dalami, kami lihat sejauh mana alat buktinya mendukung membuat terang, kemudian kami tetapkan tersangka," jelas Luga, Senin (13/2/2023)

Jubir Tanggapi Tiga Pejabat Unud Tersangka Korupsi

Juru bicara Universitas Udayana (Unud) Senja Pratiwi menanggapi tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

"Mohon maaf kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi, jadi belum bisa berkomentar," kata Senja Pratiwi ketika dihubungi detikBali, Senin (13/2/2023).

Disinggung terkait adakah rencana dari Unud untuk melakukan press conference atau merilis informasi secara resmi, kata Senja, hal tersebut belum bisa dipastikan.

"Belum ada informasi terkait ini, karena kami belum menerima pemberitahuan resmi. Terima kasih atas atensinya," ungkapnya singkat.




(nor/nor)

Hide Ads