Juru bicara Universitas Udayana (Unud) Senja Pratiwi menanggapi tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
"Mohon maaf kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi, jadi belum bisa berkomentar," kata Senja Pratiwi ketika dihubungi detikBali, Senin (13/2/2023).
Disinggung terkait adakah rencana dari Unud untuk melakukan press conference atau merilis informasi secara resmi, kata Senja, hal tersebut belum bisa dipastikan.
"Belum ada informasi terkait ini, karena kami belum menerima pemberitahuan resmi. Terima kasih atas atensinya," ungkapnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2020/2021.
Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Adapun total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar.
Di sisi lain, Penyidik Kejati Bali pun menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(nor/hsa)