Sebanyak 19 polisi mendapatkan penghargaan setelah mengungkap pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi MiChat bernama Aluna Sagita (26) di kos-kosan Kota Denpasar, Bali. 19 polisi itu terdiri dari personel Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan.
Total ada 44 polisi yang mendapatkan penghargaan. Selain 19 orang polisi bidang reserse yang mengungkap kasus Pembunuhan PSK MiChat, 25 personel lagi berprestasi menginput aplikasi e-manajemen penyidikan terbanyak tahun 2022.
"Saya ucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 44 personel yang menerima penghargaan atas dedikasi, loyalitas dalam melaksanakan tugas khususnya di bidang reserse yang dapat mengungkap kasus menonjol," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta berharap penghargaan tersebut bisa melecut personel-personel lain untuk bekerja maksimal memberikan kemampuan terbaik.
Seperti diketahui, Aluna Sagita dibunuh oleh seorang pria yang memesannya bernama Raden Aryo Puspo Buwono di kamar kos Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari I Nomor 1 Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Jenazah Aluna Sagita ditemukan telanjang dan lehernya terjerat kabel listrik saat malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).
Polisi kemudian menangkap Aryo di tempat tinggalnya di sebuah kos-kosan Jalan Serma Gede, Kota Denpasar pada Senin (2/1/2023) malam. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar dan Polda Bali.
Aryo telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh polisi. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, Polresta Denpasar juga menetapkan lima orang tersangka operator aplikasi MiChat. Kelima orang tersebut bernama Tahjudin (23), Kiki (21), Fuad Hasan (27), Heri Nuryanto (45) dan Ali Mahmud (28).
Kelima orang tersebut diganjar dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 506 KUHP; dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Para tersangka operator Michat terancam mendapatkan hukuman atau pidana penjara maksimal selama enam tahun. Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.
(hsa/nor)