Terungkap Pelajar SMP Order Cewek Michat dari Hasil Bobol 18 Toko

Tabanan

Terungkap Pelajar SMP Order Cewek Michat dari Hasil Bobol 18 Toko

Chairul Amri Simabur - detikBali
Rabu, 25 Jan 2023 17:32 WIB
Pelaku pencurian, SY, dan sepeda motornya yang kini menjalani pemeriksaan di Polsek Marga.
Foto: Pelajar SMP pelaku pencurian, SY saat diperiksa di Polsek Marga. (Istimewa)
Tabanan - Seorang pelajar SMP berinisial SY (14) beberapa lalu ditangkap anggota Polsek Marga, Tabanan lantaran membobol 18 toko dan warung. Hasil penyelidikan mengungkapkan, uang hasil kejahatan sebagian dipakai SY untuk mengorder wanita pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi Michat.

Kapolsek Marga, AKP I Wayan Suta Arcana mengatakan sebagian besar dipakai untuk kebutuhan pribadinya.

Sebagian ada yang dipakai untuk beli pakaian dan kebutuhan lainnya. Sedangkan rokok yang turut ia curi juga sebagian dikonsumsi sendiri.

"Rokok yang dicuri itu juga ada yang dipakai sendiri," kata Suta.

Kapolsek juga membeberkan dari komunikasi dengan orang tuanya, SY merupakan anak dari keluarga ekonomi pas-pasan. SY merupakan anak keempat.

Meski demikian, Suta menyebutkan orang tuanya sempat kecewa dengan SY. Kekecewaan itu disampaikan ibunya saat SY menjalani pemeriksaan di tahap awal.

"Kalau sebelumnya (sebelum ditangkap) orang tuanya memang tidak tahu. Tapi setelah ketahuan, ibunya sempat marah-marah di kantor (Polsek Marga). Ya intinya kecewa sama anaknya ini (SY)," pungkasnya.

Polisi Ajukan Diversi

Penyidik Polsek Marga akan menerapkan diversi terhadap penanganan kasus pencurian yang dilakukan SY.

Diversi merupakan proses penyelesaian perkara atau kasus dengan pelakunya berstatus anak-anak di luar peradilan pidana. Langkah ini dilakukan mengingat usia SY yang masih 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan diversi ke Bapas. Sejauh ini, kami menerapkan wajib lapor ke yang bersangkutan (SY)," jelas Suta.

Selain itu, upaya diversi ini juga dilakukan mengingat SY baru pertama kalinya berhadapan dengan proses hukum dan masih berstatus sebagai pelajar SMP.

"(SY) masih sekolah. Ini yang jadi pertimbangan kami juga," tegasnya.


(hsa/irb)

Hide Ads