Baru Masuk Kerja, Pria Banyuwangi Gondol Motor Rekan

Gianyar

Baru Masuk Kerja, Pria Banyuwangi Gondol Motor Rekan

Nuranda Indrajaya - detikBali
Selasa, 31 Jan 2023 15:37 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi maling motor. Foto: Dikhy Sasra
Gianyar -

Pria asal Banyuwangi, Ahmad Marsuki (31), ditangkap polisi karena mencuri motor milik rekan kerjanya. Kasus pencurian dilaporkan ke Polsek Sukawati pada 23 Desember 2022. Korban Galang Aprilio Nugroho kehilangan motor di mes Three Brothers Barber Shop dan Premium Wash, Jalan Pasekan, Batubulan, Sukawati, Gianyar.

Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma didampingi Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Sukawati Ipda Gde Densa Prana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Akhirnya polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 17.30 Wita di Dermaga Kapal Ikan Benoa. "Tim opsnal melakukan upaya pengungkapan dengan menyelidiki sampai mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Pelabuhan Benoa, Denpasar," katanya, Selasa (31/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wijaya mengungkapkan pelaku Ahmad mencuri motor temannya setelah beberapa hari diterima bekerja sebagai tukang cuci di Three Brothers Barber Shop dan Premium Wash. Atas peristiwa pencurian tersebut, Galang pun mengalami kerugian Rp 7 juta.

"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci kendaraan tersebut, ia mengambilnya dari saku korban" jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan Ahmad. Sebelumnya, ia pernah melakukan aksi serupa di Tabanan, dan mencuri handphone milik anak buah kapal (ABK) di Dermaga Pelabuhan Benoa.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Grand Astrea nomor polisi DK 5689 CH, satu unit kunci motor sepeda motor Grand Astrea, dan tiga buah handphone. Ahmad terancam hukuman penjara lima tahun karena dianggap melanggar pasal 362 KUHP.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads