Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta menjelaskan pencurian berawal saat korban Luh Dewi (37) makan di rumah makan pada Jumat (27/1/2023). Selesai makan korban membayar di kasir, kemudian pulang bersama suaminya.
Sekitar 10 menit perjalanan menuju rumah, Dewi baru teringat Iphone 13 Pro Max miliknya yang diletakkan di atas meja warung tertinggal. Dewi pun memutuskan kembali ke warung makan, tapi ponselnya sudah tidak ada, sehingga mengalami kerugian Rp 18 juta.
"Sempat ditanyakan kepada karyawan di sana, tapi tidak ada yang mengaku. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kubutambahan," kata Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta saat rilis kasus pencurian di Kubutambahan, Senin (30/1/2023).
Pada hari Sabtu (28/1/2023), Dewi tiba-tiba dihubungi tersangka Budayasa, yang meminta tebusan Rp 5 juta. Mendapat telepon dari tersangka, Dewi menginformasikan kepada polisi, dan bekerja sama untuk mengelabui para tersangka.
Dewi pun mengiyakan permintaan tersangka dan sepakat bertemu di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan. Pada saat transaksi itulah tersangka langsung disergap oleh polisi.
"Kami berangkat bersama korban ke TKP yang sudah dijanjikan tersangka, di sana sudah ada anggota yang mengendap-endap. Begitu ada transaksi, tersangka langsung kami tangkap. Begitu digeledah memang benar HP ada di kompeknya (tas selempang)," jelasnya.
Tersangka Roi yang merupakan karyawan warung mengaku mengambil HP Dewi yang tertinggal di meja makan. Ia kemudian menyembunyikannya di tempat sampah dekat warung. Keesokan harinya, HP itu diambil dan dibawa ke rumahnya. Ia kemudian meminta rekannya, Budayasa meminta uang tebusan.
"Yang ngambil karyawan, rencananya uang tebusan itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka berdua, rencananya dibagi rata oleh keduanya," pungkas AKP I Ketut Suparta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolsek Kubutambahan. Tersangka Roi dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara tersangka Budayasa dijerat pasal 480 ke 1 e dengan ancaman hukuman empat tahun penjara karena telah melakukan pertolongan jahat.
(irb/hsa)