Tukang Las Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 3,6 Kg Ganja

Denpasar

Tukang Las Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 3,6 Kg Ganja

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 30 Jan 2023 15:15 WIB
Pengedar narkoba Azwar Haris asal Kota Medan, Sumatera Utara dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (31/1/2023).
Pengedar narkoba Azwar Haris asal Kota Medan, Sumatera Utara dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (31/1/2023). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar - Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang las, Azwar Haris (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Denpasar. Polisi menyita 3.548,5 gram atau 3,6 kilogram (kg) ganja dari tangan Azwar.

"Kami mengamankan hampir 3,6 kg ganja," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).

Bambang menjelaskan Azwar seorang residivis, yang sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Azwar pertama kali ditangkap tahun 2011, kemudian keluar dari balik jeruji besi pada 2015.

Azwar kembali ditangkap karena mengulangi aksinya sebagai pengedar narkoba. Ia ditangkap di pinggir Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Di mana untuk AH (jenis kelamin) laki-laki yang tinggal di daerah Tuban, Badung, yang bersangkutan ditangkap tanggal 19 Januari 2023, hari Kamis tepatnya," sebut Bambang.

Pria asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Satres Narkoba Polresta Denpasar. Dari penyelidikan diketahui sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Sri Kresna.

Polisi pun menyelidiki pelaku pada Kamis (19/1/2023). Sekitar pukul 17.00 Wita, polisi melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Sri Kresna.

Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan pakaian Azwar, hingga ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi ganja. Polisi juga menggeledah di tempat tinggal Azwar. Di sana, polisi menemukan barang bukti sebanyak 17 plastik klip berisi ganja.

"Barang didapat dari inisial Menek, sementara pelaku ditangkap di TKP Jalan Sri Kresna. Kemudian kami ke kosnya di jalan raya Tuban Kuta Badung," jelas Bambang.

Sebelum ditangkap, Azwar diperintahkan oleh pemilik untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta. Ia kemudian diminta mengantar dua paket plastik klip ganja di Jalan Sri Kresna.

Bambang menegaskan Azwar bertindak sebagai pengedar narkoba. Ia telah menetapkan tukang las panggilan itu sebagai tersangka dan diganjar dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman paling singkat lima tahun dan yang paling banyak 20 tahun. Kemudian (ancaman) denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, ditambah sepertiga karena AH sudah dua kali tindak pidana," tegas Bambang.


(irb/hsa)

Hide Ads