Polda Bali memusnahkan kokain dan asam lisergat dietilamida (LSD) dari bule Brasil, termasuk ganja milik narapidana LP Kerobokan. Ketiga jenis narkoba itu ditaksir bernilai Rp 10,08 miliar.
"Dengan dilaksanakan pemusnahan ini, kami menyelamatkan 8.917 jiwa dengan barang bukti senilai Rp 10,08 miliar," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra saat acara pemusnahan, Jumat (27/1/2023).
Secara rinci, masing-masing narkoba yang dimusnahkan, yaitu kokain 3.345 gram (netto), ganja 8.911,65 gram, dan LSD 0,06 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di atas mobil yang dipimpin Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan menjelaskan bahwa kokain dan LSD yang dimusnahkan adalah barang bukti dari penangkapan terhadap warga negara asing (WNA) Brasil bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias (19). Ia ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (1/1)2023).
Gadis asal Brasil itu ditangkap oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai karena membawa kokain 3,9 kg dan Clonazepam seberat 1,63 gram. Usai ditangkap, WNA Brasil itu kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali.
Kini, WNA Brasil itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Sementara, ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari penangkapan seorang pria kelahiran Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) bernama Donny Siswanto (35).
Donny Siswanto ditangkap saat mengambil paket ganja seberat 10,3 kg milik napi Lapas Kelas II-A Kerobokan di Jalan Tukad Balian, Banjar Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Senin (12/1/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
Polisi kini telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Polisi menjerat Donny dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
Menurut Iwan, pemusnahan barang bukti dimaksudkan untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya barang bukti atau hilangnya barang bukti dan/atau disalahgunakannya barang bukti tersebut.
Selain itu, juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang beredar secara tidak sah di lingkungan masyarakat.
"Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diwujudkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti untuk menciptakan situasi yang kondusif," terang Iwan.
(BIR/iws)