Polisi Ciduk Pria Penerima Paket Ganja 10,3 Kg Milik Napi Kerobokan

Polisi Ciduk Pria Penerima Paket Ganja 10,3 Kg Milik Napi Kerobokan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 27 Jan 2023 17:00 WIB
Polda Bali menangkap Donny Siswanto, penerima paket ganja 10,3 kg yang disebut milik narapidana LP Kerobokan.
Polda Bali menangkap Donny Siswanto, penerima paket ganja 10,3 kg yang disebut milik narapidana LP Kerobokan. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Denpasar -

Polda Bali menciduk seorang pria penerima paket ganja seberat 10,3 kilogram (kg). Donny Siswanto (35), nama pria itu, ditangkap saat mengambil paket kiriman barang dari sebuah mobil boks di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.

Ia ditangkap Direktrotat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Ia mengaku paket ganja itu milik narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.

"Dari keterangan DS, barang bukti yang diuga ganja itu milik oleh seseorang bernam Mawar yang diketahui sedang berada di LP Kerobokan," imbuh Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Donny Siswanto yang akan mengambil paket dari Medan. Paket itu diduga narkotika jenis ganja dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Menerima informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali pun melakukan penyelidikan sampai menemukan target yang sedang dibonceng temannya, Muhamad Nur Rizkiyadi berhenti dengan gerak-gerik mencurigakan.

ADVERTISEMENT

"Mereka tampak mengambil sebuah paket kiriman barang di sebuah mobil boks dengan nomor polisi B-4938-FCI dari jasa ekspedisi JNE di Jalan Tukad Balian, Banjar Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar," terang Iwan.

Setelah paket diberikan oleh petugas jasa ekspedisi, Shidiq Supriyanto, polisi kemudian menangkap dan langsung menggeledah Donny Siswanto.

Penggeledahan disaksikan oleh dua orang saksi dari petugas jasa ekspedisi, yakni Shidiq Supriyanto, serta masyarakat umum Putu Sumber Budi Adnyana.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan satu buah paket boks warna hijau yang dibungkus plastik hitam dan dilakban warna coklat. Di dalam bungkus plastik terdapat 10 bungkusan kresek warna merah yang di dalamnya berisi plastik klip ukuran besar dibungkus plastik bening.

"Di dalam 10 bungkusan kresek warna merah itu masing-masing berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram bruto atau 9.664 gram netto," jelasnya.

Selain itu, polisi mengamankan tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris. Di dalam tas itu berisi satu bendel plastik klip ukuran sedang, sebuah lakban warna coklat, sebuah gunting dan di genggaman tangan kanan pelaku ditemukan handphone (HP) merek Realme C2 warna biru.

Tak sampai di sana, polisi melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Gunung Slamet XIV, Nomor 14, Banjar Sapta Bumi, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Sayangnya, polisi tak menemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika. Usai melakukan penggeledahan, polisi kemudian membawa Donny Siswanto beserta barang buktinya ke Ditresnarkoba Polda Bali.

Kini, polisi telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Donny dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads