Polres Jembrana menangkap dua pemerkosa remaja yatim inisial NLP (16) di Jembrana. Pelaku berinisial PN (59) dan GP (57) melakukan aksi bejatnya dengan modus iming-iming dibelikan sesuatu dan melakukan pengecekan keperawanan.
"Dia (PN) membujuk, salah satunya dengan modus untuk melakukan pengecekan apakah masih perawan atau tidak, jadi bujukan-bujukan seperti itu," ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat melaksanakan pers release di aula Polres Jembrana, Sabtu (28/1/2023).
Kedua pelaku memperkosa NLP dengan waktu yang berbeda. PN memperkosa NLP pada November 2022, sedangkan GP pada tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku dan NLP masih bertetangga dan sering bertemu saat melakukan aktivitas menyabit rumput di kebun yang hanya berjarak 2 kilometer dari rumah korban. Pelaku kemudian memanfaatkan kondisi sepi untuk mengintimidasi remaja lulusan SD itu.
Pemerkosaan terungkap lantaran NLP sering menyendiri dan mengeluh sakit pinggang. Perilaku tak biasa NLP itu membuat keluarga bertanya-tanya.
NLP awalnya tidak mau mengaku ihwal pemerkosaan yang dialaminya. Setelah diinterogasi keluarga, akhirnya ia mau bercerita.
"Awalnya NLP ini murung dan sering mengurung diri. Setelah diinterogasi baru lah mengaku telah diperkosa PN saat hendak memberi makan sapi di kebun," imbuh salah seorang kerabat korban, Minggu (22/1/2023).
Keluarga kemudian melaporkan kasus pencabulan ke Polres Jembrana pada 12 Januari 2023 dengan surat laporan polisi bernomor STTLP/8/1/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali. Korban pun sudah melakukan visum di RSU Negara.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Polres Jembrana kemudian menetapkan PN dan GP menjadi tersangka. Keduanya disangkakan kasus Undang-undang Perlindungan Anak serta tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman kurungan penjara paling singkat dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, pelaku GP rupanya seorang residivis kasus pencabulan pada tahun 2014. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
(nor/irb)