Video Mesum Buleleng: Dari Pacar Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Round Up

Video Mesum Buleleng: Dari Pacar Jadi Tersangka

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 26 Jan 2023 08:48 WIB
Polres Buleleng mengungkap kronologi video mesum pria dan remaja perempuan di Buleleng. Video itu viral dibagikan di WhatsApp dan grup sekolah remaja perempuan.
Komang P (19), tersangka pencabulan remaja di Buleleng. Video mesumnya dengan korban viral di WhatsApp dan grup teman-teman sekolah korban. (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polisi kembali mengungkap fakta terkait kasus video mesum berdurasi satu menit yang diperankan sejoli asal Buleleng, Bali. Pemeran pria berinisial Komang P (19) ternyata merupakan mantan pacar pemeran perempuan yang berusia 16 tahun.

Pria asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali itu telah dibekuk polisi. Komang langsung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan mantan pacarnya itu.

Simak fakta-fakta kasus video mesum sejoli asal Buleleng yang sempat viral di media sosial:

Pacaran 6 Bulan

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan korban dan pelaku berpacaran sejak April 2022. Namun, hubungan keduanya hanya berlangsung sekitar enam bulan. Mereka putus hubungan pada Oktober 2022.

Selama pacaran, keduanya disebut kerap berhubungan badan di rumah Komang P. Mereka memanfaatkan situasi rumah ketika sepi.

"Mereka itu kan sudah pacaran lama, sudah sering melakukan (hubungan intim). Terkadang direkam menggunakan ponsel," tutur Hadimastika di Mapolres Buleleng, Rabu (25/1/2023).

Video Mesum Direkam September 2022

Menurut Hadimastika video mesum sejoli yang beredar di WhatsApp dan grup teman-teman sekolah korban merupakan rekaman yang dibuat pada September 2022. Pada Januari 2023, video asusila yang direkam di sebuah kamar berdinding bata itu beredar di media sosial.

Video tersebut direkam menggunakan ponsel yang dipegang oleh pemeran laki-laki. Sementara itu remaja perempuan menolak direkam dan menutupi wajahnya dengan tangan.

"Setelah videonya viral, orang tua korban melapor ke polisi," terang Hadimastika.

Video untuk Kenang-kenangan

Komang P menjelaskan alasannya merekam video saat berhubungan intim dengan korban. Mantan pacarnya itu merupakan adik kelas tersangka di salah satu SMA di Sawan.

"Saya buat video untuk pajangan, sering dilihat buat kenang-kenangan. Video itu hanya saya dan mantan pacar yang tahu," kata Komang saat dihadirkan di lobi Mapolres Buleleng, Rabu (25/1/2023).

Komang dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Bantah Sebarkan Video

Komang P membantah telah menyebarkan video mesum yang diperankannya dengan mantan pacarnya. Apalagi, sampai viral dibagikan di WhatsApp dan grup sekolah korban.

"Saya tidak dapat menyebar kemana-mana. Setelah saya buat, saya hapus, buat, hapus. Begitu. HP juga pernah dia (mantan pacar-korban) yang bawa," ungkap Komang.

Polisi Dalami Penyebar Video

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengaku masih mendalami kasus video tersebut. Menurutnya, orang tua korban membuat laporan terkait pencabulan anak remaja.

"Yang sebar? Masih kami dalami masalah penyebaran," kata Hadimastika.

Ia mengimbau warganet untuk tidak membagikan video mesum tersebut melalui media sosial. "Mari kita hargai perasaan keluarga dan korban. Yang melihat atau yang menerima jangan diterusin lagi, dihapus saja," tandasnya.



Simak Video "Viral Video Ukhti Mengendarai Motor dengan 'Mata Batin'"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/BIR)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT