Satpol PP Sita 175 Liter Arak Gula di Karangasem

Satpol PP Sita 175 Liter Arak Gula di Karangasem

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 26 Jan 2023 21:10 WIB
Satpol PP saat melakukan penertiban terhadap para perajin arak fermentasi yang ada di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Kamis (26/1/2023).
Foto: Satpol PP saat melakukan penertiban terhadap para perajin arak fermentasi yang ada di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Kamis (26/1/2023). (Istimewa)
Karangasem -

175 liter arak fermentasi atau gula di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali disita untuk nantinya dimusnahkan oleh Satpol PP Provinsi Bali. Para perajin diberikan surat pernyataan agar tidak memproduksi arak gula lagi.

Kasatpol PP Kabupaten Karangasem I Ketut Artha Sedana mengatakan, bersama dengan Satpol PP Provinsi Bali melakukan sidak ke wilayah Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Tujuannya untuk menertibkan perajin arak gula.

"Saat melakukan sidak kita berhasil menemukan dua perajin arak fermentasi yang ada di Desa Talibeng dan juga Desa Tri Eka Buana," kata Artha Sedana, Kamis (26/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari dua perajin arak fermentasi tersebut, Satpol PP berhasil menemukan barang bukti sebanyak 175 liter arak. Petugas langsung membawanya ke kantor Satpol PP Provinsi untuk dimusnahkan. Selain itu petugas juga menyita tujuh bungkus ragi saf instan.

Setelah itu, para perajin arak fermentasi tersebut diberikan surat pernyataan agar tidak membuat arak fermentasi lagi. Mereka diinstruksikan untuk membuat arak secara tradisional yang lebih aman.

ADVERTISEMENT

Artha Sedana mengaku akan rutin menertibkan para perajin arak fermentasi di Karangasem. Jadwalnya ditentukan Satpol PP Provinsi Bali.

"Saya sangat berharap dengan rutin melakukan penertiban terhadap perajin arak fermentasi untuk ke depannya tidak ada lagi perajin arak fermentasi dan semua perajin kembali ke pembuatan arak tradisional," kata Artha Sedana.




(hsa/nor)

Hide Ads