Polisi Terima Hasil Visum Korban Dosen Cabul, Tunggu Pemeriksaan Sperma

Denpasar

Polisi Terima Hasil Visum Korban Dosen Cabul, Tunggu Pemeriksaan Sperma

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 16 Jan 2023 14:46 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Andhika Akbarayansyah.
Denpasar -

Hasil visum anak berusia 13 tahun berinisial SK yang menjadi korban pelecehan seksual di toilet Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah diterima Polda Bali. Anak laki-laki itu sebelumnya dilecehkan oleh dosen bernama Ferdinandus Bele Sole (37) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kalau visumnya sudah, visum sudah keluar," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat dihubungi detikBali, Senin (16/1/2023).

Menurut Srinadi, hasil visum bocah tersebut sudah keluar dua hari lalu, tepatnya pada Sabtu (14/1/2023). Visum dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Srinadi enggan membuka hasil visum bocah yang tinggal di Tangerang tersebut. Menurutnya, hasil visum tidak bisa disampaikan karena akan menjadi alat bukti di persidangan. "Kalau hasil visum kan nggak bisa saya sampaikan. Itu untuk melengkapi alat bukti nanti di persidangan," jelas Srinadi.

Kini setelah hasil visum keluar, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali tinggal menunggu hasil pemeriksaan sperma. Pemeriksaan sperma dilakukan di Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, dosen Unika Weetebula, Ferdinandus Bele Sole ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Bali. Ia ditahan lantaran melakukan pelecehan seksual di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/1/2023).

Korban pelecehan seksual Ferdinandus yakni seorang anak yang masih di bawah umur berusia 13 tahun berinisial SK. Kasus itu kemudian dilaporkan ayah korban berinisial SD ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Dosen itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.

Disamping telah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinandus juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali sejak hari yang sama pukul 18.00 Wita. Penahanan berdasarkan surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum, 5 Januari 2023.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads