Polisi Dalami Dugaan Dosen Cabul di Bandara Penyuka Sesama Jenis

Denpasar

Polisi Dalami Dugaan Dosen Cabul di Bandara Penyuka Sesama Jenis

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 12 Jan 2023 19:37 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui wartawan di Polda Bali, Kamis (8/12/2022). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mendalami adanya indikasi suka sesama jenis terhadap Ferdinandus Bele Sole (37), pelaku pencabulan anak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Korban pelecehan seksual itu yakni anak laki-laki berinisial SK (13).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pendalaman terhadap indikasi penyuka sesama jenis itu dilakukan karena pelaku berhasrat saat melihat kelamin dari korbannya.

"Pada satu sisi memang kan begitu melihat itu (kelamin anak), (pelaku) ada keinginan. Nah itu kenapa dengan anak kecil timbul (keinginan) seperti itu kepada yang bersangkutan," kata Satake Bayu saat ditemui wartawan di Bidhumas Polda Bali, Kamis (12/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itulah penyidik dari Sub Direktorat (Subdit) IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kini mendalami indikasi tersebut.

"Intinya masih didalami oleh pihak penyidik yang bersangkutan. Apakah yang bersangkutan itu memang ada kelainan atau secara langsung saja dia menyukai anak itu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

ADVERTISEMENT

Satake Bayu menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen perguruan tinggi swasta di Nusa Tenggara Timur (NTT) itu masih berproses. Polisi juga sudah mengamankan Ferdinandus Bele Sole dan kini telah melakukan penahanan.

Dosen yang awalnya hendak melanjutkan studi S3 di Yogyakarta itu setidaknya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Satake Bayu berharap, berkas perkara kasus tersebut bisa cepat rampung.

"Yang jelas pasti 20 hari ke depan kita berharap berkas bisa selesai sehingga bisa dikirim ke kejaksaan. Kalau lebih ya perpanjangan penahanan nanti sampai 40 hari baru tuntas."

"Kami berharap cepat P-21 kemudian juga tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," tandasnya.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads